Penganiayaan Brutal di Bengkong Terungkap, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Batam | Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di bahu jalan depan Bakso Gondrong, Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, dan sempat menimbulkan perhatian serius karena luka yang dialami korban.

Korban diketahui berinisial S.F. (21), sementara pelaku berinisial A.W. (26). Kejadian berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB, saat korban melintas di kawasan Bengkong Garama menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku secara tiba-tiba memepet kendaraan korban, lalu melakukan pemukulan ke arah mata kanan korban sebanyak dua kali. Serangan mendadak tersebut membuat korban tidak sempat menghindar.

Tak berhenti di situ, korban yang berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah sekitar lokasi usaha Bakso Gondrong justru terus dikejar oleh pelaku. Dalam kondisi panik, korban kembali menjadi sasaran kekerasan. Pelaku menendang punggung korban hingga terjatuh, kemudian melanjutkan aksi brutalnya dengan memijak serta menendang bagian kepala belakang dan wajah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan mengeluarkan darah. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Tanjung Buntung, dan hasil visum dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Bengkong.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (17/4), menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kekerasan di tengah masyarakat.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Bengkong. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

“Atas peran aktif masyarakat, kami sangat mengapresiasi setiap informasi yang diberikan. Sinergi ini penting untuk menciptakan rasa aman bersama di Kota Batam,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polsek Bengkong guna proses hukum selanjutnya.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *