Batam | Seorang pemuda berinisial YBCH (18) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andika Saputra, pengelola Mimi Koko Homestay, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Bengkong mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, YBCH bersama tiga rekannya, terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan, menginap di Mimi Koko Homestay.
Tak lama setelah menempati kamar, rombongan tersebut diduga membuat keributan dengan memutar musik dan menyalakan televisi dengan volume keras. Suara bising itu mengganggu kenyamanan tamu lain yang sedang beristirahat.
Mengetahui kondisi tersebut, Andika Saputra naik ke lantai dua untuk menegur para penghuni kamar. Teguran pertama diterima dengan baik. YBCH bahkan disebut sempat meminta maaf dan menurunkan volume suara.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, keributan kembali terdengar. Korban kembali naik untuk mengingatkan agar tidak mengganggu tamu lain. Meski sempat meredam kebisingan, situasi kembali memanas pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, korban kembali mendengar suara musik keras, cekcok, serta bunyi pintu yang dibanting dari kamar yang ditempati YBCH dan teman-temannya. Karena gangguan terus berulang, pemilik homestay kembali meminta Andika untuk menegur para tamu tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Andika berada di area parkir homestay. Ia melihat YBCH turun dari lantai tiga bersama seorang teman perempuannya yang diduga sedang terlibat cekcok.
Sekitar pukul 02.00 WIB, YBCH menghampiri korban dan mempertanyakan siapa yang sebelumnya menegur mereka. Andika kemudian mengingatkan agar mereka menghormati tamu lain yang sedang menginap.
“Yang menginap di sini bukan kalian saja,” demikian inti teguran yang disampaikan korban.
Namun, YBCH disebut menjawab bahwa dirinya telah membayar kamar sehingga merasa berhak melakukan apa pun selama menginap di homestay tersebut.
Perdebatan pun semakin memanas. Menurut polisi, YBCH sempat beberapa kali menepuk punggung Andika sambil berkata, “Iya kan, bro.” Saat tepukan ketiga ditangkis korban, YBCH diduga langsung menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya, lalu melayangkan satu kali pukulan ke arah wajah Andika dengan tangan kanan.
Perkelahian antara keduanya pun tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, Andika mengalami luka robek pada daun telinga kiri hingga harus menjalani tindakan jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka lebam pada bibir serta sejumlah pembengkakan akibat benturan.
“Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban mengalami pembengkakan akibat kekerasan tumpul, luka lecet, serta luka robek pada daun telinga kiri,” ujar AKP Tigor, Rabu (22/7/2026).
Polisi memastikan pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong tanpa memakai senjata ataupun benda lainnya.
Usai menerima laporan, penyidik Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan tindak pidananya, kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata AKP Tigor.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan, YBCH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, YBCH dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” tegas AKP Tigor.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Menyelesaikan Masalah dengan Kekerasan
Dalam kesempatan terpisah, polisi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
Sebelumnya, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Batam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah video dugaan pengeroyokan tersebut viral di media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, para terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Debby, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku sekaligus melengkapi proses penyidikan.
Ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila menghadapi persoalan dan tidak melakukan aksi kekerasan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak main hakim sendiri, apalagi secara bersama-sama. Jika memiliki persoalan, sebaiknya laporkan kepada perangkat setempat atau kantor polisi terdekat agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, video dugaan pengeroyokan tersebut viral setelah diunggah akun Facebook Rio Bastian pada Minggu (31/5/2026). Dalam video itu tampak sejumlah pria mendatangi rumah korban sebelum diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Korban yang sempat memprotes tindakan tersebut terdengar berkata, “Kenapa main keroyok, harusnya ngomong baik-baik.”
Tak lama kemudian korban diduga menerima sejumlah pukulan hingga terjatuh di atas sofa. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Barelang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi kembali menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Pewarta : Eko





