Batam | Pemerintah Kota Batam memberikan penjelasan terkait kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pensiunan TNI dan Polri yang tidak dibatasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan tersebut menuai perhatian publik karena berbeda dengan skema pembebasan PBB bagi masyarakat umum yang menggunakan batasan nilai objek pajak sebagai syarat utama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan dan dasar pertimbangan yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.
Menurutnya, pembebasan PBB-P2 bagi masyarakat umum merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial. Karena itu, Pemerintah Kota Batam menetapkan NJOP sebagai indikator untuk memastikan fasilitas tersebut diberikan kepada masyarakat yang memiliki objek pajak dengan nilai relatif rendah.
Sementara itu, pembebasan PBB bagi pensiunan TNI dan Polri bukan didasarkan pada nilai properti yang dimiliki, melainkan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas jasa serta pengabdian mereka selama bertugas menjaga kedaulatan negara, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Dasar pertimbangannya berbeda. Untuk masyarakat umum, pembebasan PBB-P2 menggunakan NJOP sebagai indikator perlindungan kepada masyarakat yang memiliki objek pajak bernilai relatif rendah. Sedangkan bagi pensiunan TNI-Polri, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujar Raja Azmansyah, Sabtu (25/7).
Meski demikian, Raja menegaskan bahwa fasilitas pembebasan PBB tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pensiunan TNI maupun Polri. Penerima manfaat tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Batam.
Ia menjelaskan, setiap kebijakan dirancang sesuai dengan kelompok sasaran yang berbeda. Pembebasan PBB berdasarkan NJOP ditujukan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat tertentu, sedangkan pembebasan bagi pensiunan TNI dan Polri merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka kepada negara selama masa pengabdian.
“Fasilitas bagi pensiunan TNI-Polri tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh kebijakan tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prinsip keadilan dan kepatutan,” jelasnya.
Penjelasan ini disampaikan Bapenda Kota Batam sebagai respons atas pertanyaan masyarakat mengenai perbedaan dasar pemberian insentif PBB-P2 antara masyarakat umum dan pensiunan TNI-Polri.
Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan disusun berdasarkan tujuan, dasar hukum, serta kelompok penerima yang berbeda. Oleh karena itu, mekanisme dan persyaratan yang diterapkan juga disesuaikan agar tetap mencerminkan rasa keadilan, penghargaan terhadap jasa pengabdian, serta kemampuan keuangan daerah.
Editor : Aken





