Perangi Perdagangan Orang! Kejati Kepri Gencarkan Penyuluhan Hukum di Tanjung Pinang

Tanjung Pinang | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat upaya edukasi hukum kepada masyarakat melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, yang mengangkat tema krusial: Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penyuluhan ini menyasar aparatur pemerintahan se-Kecamatan Tanjungpinang Kota yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Tujuannya, membekali mereka dengan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya, pola, dan modus TPPO yang terus berkembang, serta mendorong peran aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, yang hadir sebagai narasumber utama, menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat lintas negara dan sering melibatkan jaringan internasional.

“Korban TPPO mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Bentuknya bisa berupa eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan organ, hingga perbudakan domestik. Modus yang digunakan pun semakin kompleks, dari rekrutmen ilegal hingga pengantin pesanan,” jelas Yusnar, Jum’at (25/7/2025)

Ia juga menyoroti posisi geografis Kepulauan Riau sebagai salah satu jalur transit utama jaringan perdagangan orang, mengingat letaknya yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Hal ini menjadikan Kepri sangat rawan disalahgunakan sebagai pintu keluar oleh sindikat internasional.

“Ini bukan hanya tugas kejaksaan, tapi tanggung jawab kita bersama. Butuh kolaborasi lintas sektor pemerintah, masyarakat, LSM, bahkan komunitas internasional untuk memutus mata rantai TPPO,” tegasnya.

Acara penyuluhan ini dihadiri oleh Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, S.Ip, bersama jajaran lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, Forum RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Total peserta yang hadir mencapai sekitar 60 orang.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap terbentuk jejaring masyarakat sadar hukum yang sigap dan aktif dalam mendeteksi, mencegah, dan melaporkan segala indikasi tindak pidana perdagangan orang di lingkungan masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *