Tanjungpinang | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan tersebut menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya di wilayah Kepri dilakukan dengan menggunakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya setelah melalui proses gelar perkara dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
“Dua perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI karena telah memenuhi syarat yang berlaku,” ujar Kajati Kepri saat membacakan putusan RJ secara daring di Tanjungpinang, Rabu (11/3).
Perkara pertama adalah kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Meli Agustin. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, perkara kedua merupakan kasus penadahan yang melibatkan tersangka Miftahul Rozaqi Efendi. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan dengan sangkaan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Kajati Kepri, penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice dapat dilakukan karena sejumlah syarat telah terpenuhi. Di antaranya adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga telah mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta mendapatkan maaf dari pihak korban. Pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penting, karena masyarakat memberikan respon positif terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif demi menjaga keharmonisan lingkungan.
“Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan masyarakat merespons positif penyelesaian perkara ini, sehingga keadilan restoratif dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menjaga hubungan sosial di masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajati Kepri menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dan petunjuk dari Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kedua perkara tersebut.
Penerbitan SKP2 tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum sekaligus memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata penerapan prinsip keadilan yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujar Kajati Kepri.
Ia menambahkan, penerapan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diharapkan semakin memperkuat implementasi Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan, perdamaian, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Pewarta : Aken





