Polisi Bongkar Praktik Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Punggur Batam, Dua Oknum Pegawai ASDP Ikut Diamankan

Batam | Praktik percaloan tiket kapal yang merugikan calon penumpang berhasil dibongkar aparat kepolisian di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Seligi Polresta Barelang. Menariknya, dua dari tiga pelaku yang ditangkap diketahui merupakan oknum pegawai di lingkungan ASDP.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Satgas Ops Ketupat Seligi di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Penyelidikan dilakukan menyusul adanya informasi terkait praktik penjualan tiket kapal secara ilegal yang merugikan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan mudik.

“Dari hasil penyelidikan, benar telah terjadi tindak pidana penipuan penjualan tiket melalui perantara calo. Saat ini kami telah mendata dua orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp900 ribu,” ujar Nona Pricillia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial MY, AM, dan RY. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. RY diketahui bertugas mencari calon korban di sekitar area pelabuhan dengan cara mendekati penumpang yang hendak membeli tiket kapal. Sementara dua pelaku lainnya, MY dan AM, merupakan oknum karyawan yang memiliki akses di lingkungan ASDP sehingga memudahkan mereka meyakinkan korban.

Dua korban yang berhasil didata yakni TR, seorang pekerja swasta, dan SW, seorang ibu rumah tangga. Keduanya berencana melakukan perjalanan dari Batam menuju Kuala Tungkal, Jambi, menggunakan kapal dari Pelabuhan Telaga Punggur.

Menurut Nona Pricillia, para pelaku memanfaatkan situasi meningkatnya jumlah penumpang menjelang arus mudik Lebaran. Mereka menawarkan bantuan kepada calon penumpang agar tetap dapat naik kapal meskipun tiket resmi melalui sistem daring telah dinyatakan habis.

“Mereka memanfaatkan momen masyarakat yang hendak mudik dengan menawarkan tiket kepada calon penumpang, seolah-olah masih bisa mendapatkan kursi meski di sistem online sudah penuh,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa dalam aksinya para pelaku menjual tiket dengan harga jauh di atas tarif resmi.

“Tiket sebenarnya hanya sekitar Rp150 ribu. Namun oleh pelaku dijual kepada korban dengan harga sekitar Rp450 ribu hingga hampir Rp500 ribu,” ungkap Debby.

Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, para korban kemudian diminta menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan alasan untuk dibuatkan tiket kapal. Namun hingga korban berhasil naik ke atas kapal, tiket yang dijanjikan oleh para pelaku tidak pernah diberikan.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga tengah menelusuri apakah praktik percaloan dan penipuan serupa telah berlangsung sebelumnya di kawasan pelabuhan tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami dan tidak menutup kemungkinan adanya korban maupun tersangka lain yang terlibat dalam praktik ini,” tegas Debby.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana penipuan. Mereka pun terancam menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu membeli tiket perjalanan melalui jalur resmi guna menghindari praktik percaloan yang dapat merugikan calon penumpang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran calo dan selalu membeli tiket melalui kanal resmi yang telah disediakan,” pungkas Nona Pricillia.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *