Polresta Barelang Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite di SPBU Tanjung Riau

Batam | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang berawal dari aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU di kawasan Tanjung Riau, Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., beserta para penyidik Polsek Sungai Beduk.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi yang dibeli dari SPBU lalu dijual kembali secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas menemukan sebuah mobil pick up Suzuki Carry berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BP 8954 EO tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Tanjung Riau. Yang mencurigakan, pengisian dilakukan menggunakan puluhan jerigen yang disusun di bak kendaraan.

Setelah seluruh jerigen terisi, pengemudi yang diketahui berinisial AA (48) menutup bak mobil dengan terpal untuk menghindari perhatian, lalu meninggalkan lokasi. Petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan pembuntutan.

Perjalanan kendaraan tersebut berakhir di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi ini, tersangka menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite ke sebuah rumah. Tak berhenti di situ, AA kembali melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

Di bengkel tersebut, AA kembali menurunkan enam jerigen BBM kepada tersangka lain berinisial AS (36). Saat transaksi berlangsung, tim Satreskrim langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AA memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp4 juta. Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan jatah hingga 25 ton Pertalite per bulan. Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, BBM itu justru dijual kembali untuk meraup keuntungan pribadi sekitar Rp1.000 per liter.

Praktik ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Sementara itu, tersangka AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan mesin pertamini dengan harga Rp12.000 per liter, juga mengambil keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Polisi menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena distribusi BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Selain itu, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di SPBU yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up Suzuki Carry, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM dari Dinas Perhubungan Kota Batam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Batam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat luas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa celah penyalahgunaan BBM subsidi, bahkan yang berawal dari SPBU, akan terus diawasi dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

 

Pewarta : Said

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *