Batam | Polresta Barelang menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Barelang, Senin (20/04/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama.
Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kebisingan yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sebagai respons cepat terhadap keluhan tersebut, Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan penindakan intensif selama lima hari, mulai 15 hingga 19 April 2026. Operasi dilakukan di sejumlah titik rawan, di antaranya kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani menuju Hotel 01, Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, Simpang Kara, serta wilayah hukum Polsek jajaran lainnya.
Penindakan dilakukan melalui patroli rutin dan razia terpadu. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 102 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Dalam aspek penegakan hukum, pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Selain itu, penyitaan kendaraan juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 serta ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 terkait ambang batas kebisingan.
Kapolresta menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak semata bersifat represif. Pihaknya juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui penyuluhan ke sekolah, perusahaan, hingga lingkungan masyarakat, serta sosialisasi melalui media massa dan media sosial guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK. Pihak sekolah pun diharapkan turut berperan dalam memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk tertib berlalu lintas demi kebaikan kita semua,” tegasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang juga mengingatkan bahwa layanan kepolisian 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau meminta bantuan kepolisian.
Pewarta : Eko





