Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Motor di Kos-kosan Lubuk Baja

Batam | Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran di sebuah rumah kos dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos-kosan ruko di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (16/04/2026) dini hari. Insiden ini sempat menimbulkan kepanikan karena api melahap sejumlah kendaraan di area parkir dan berpotensi membahayakan penghuni lainnya.

Kejadian bermula saat korban berinisial M.M. (22) tengah tertidur di kamar kosnya yang berada di lantai 4. Ia terbangun setelah rekannya memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya terbakar. Saat turun ke lokasi, api sudah membesar dan melalap kendaraan miliknya serta tiga unit sepeda motor lainnya milik D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.

Menerima laporan pada 16 April 2026, tim Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria yang diduga sebagai pelaku saat beraksi.

Berbekal rekaman tersebut serta informasi dari masyarakat, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas, Kota Batam. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.P.G. (26) di salah satu kamar kos tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Ia pun mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan kebakaran tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang terbakar, diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat jajarannya serta dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan umum.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara tim kepolisian dan informasi dari masyarakat. Kami bergerak cepat begitu laporan diterima, dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Deni dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/4).

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat hal-hal mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *