Tanjungpinang | Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polresta Tanjungpinang. Sepanjang Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dengan total sembilan tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K, dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026).
Dalam keterangannya, AKP Lajun mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka yang diamankan, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Empat tersangka diketahui merupakan residivis. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penjual hingga perantara dalam transaksi narkotika.
“Setiap kasus melibatkan satu tersangka dengan latar belakang profesi yang beragam, seperti nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS),” jelasnya.
Adapun sebaran kasus terjadi di sejumlah wilayah di Kota Tanjungpinang, yakni dua kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, empat kasus di Tanjungpinang Barat, dan tiga kasus di Tanjungpinang Timur.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram serta pil ekstasi sebanyak 256 butir atau setara 112,20 gram.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Untuk tersangka berinisial AN, RA, P, DC, EW, dan H, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka MR dan R dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman lebih berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai denda yang dapat ditingkatkan hingga sepertiga dari ketentuan sebelumnya.
Menutup keterangannya, AKP Lajun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Tanjungpinang.
“Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan aparat kepolisian dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang terus mengintai di berbagai lapisan masyarakat.
Pewarta : Januar





