Polsek Sungai Beduk Ungkap Kasus Pembacokan di Tanjung Piayu, Pelaku Diamankan

Batam | Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat berupa pembacokan yang terjadi di kawasan Tanjung Piayu. Seorang pelaku berinisial AM (59) berhasil diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di teras sebuah rumah di Kavling Sei Daun Raya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Korban diketahui berinisial S (54), sementara pelapor F (33) dan saksi Sy (29) turut memberikan keterangan atas kejadian tersebut.

Kronologi bermula saat pelapor mendengar keributan dari arah lokasi kejadian. Ketika mendatangi sumber suara, ia mendapati kerumunan warga. Di sana, istri korban mengabarkan bahwa S telah menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh AM. Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung, pinggang, pundak, hingga jari tangan.

Tidak hanya itu, anak korban berinisial Z juga turut menjadi korban. Ia mengalami luka pada kaki kanan, tepatnya di bawah lutut. Kedua korban segera dilarikan ke RS Embun Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina bergerak cepat melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, AM mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, serta satu helai kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beduk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Sungai Beduk Iptu Alex Yasral menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polsek Sungai Beduk. Setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Alex Yasral, Selada (5/5).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal, agar dapat kami tangani dengan cepat, tepat, dan profesional,” pungkasnya.

 

 

Pewarta : Said

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *