Pura-Pura Bertamu, Pria di Batam Pukul Nenek 75 Tahun hingga Pingsan dan Gasak Gelang 60 Gram

Dok. Polsek Lubuk Baja

Batam | Pagi yang seharusnya berjalan tenang bagi seorang nenek berusia 75 tahun di Kampung Dalam, RT/RW 005/004, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, berubah menjadi mimpi buruk. Rabu (11/2) sekitar pukul 09.30 WIB, perempuan berinisial Eh itu menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pria yang datang dengan modus berpura-pura bertamu.

Pelaku berinisial DD mendatangi rumah korban dan duduk santai di bagian depan rumah. Dengan sikap seolah-olah sebagai tamu biasa, ia meminta dibuatkan kopi. Ia bahkan menyerahkan uang Rp50 ribu kepada korban untuk membeli kopi dan rokok, guna menguatkan kesan tidak mencurigakan.

Tanpa menaruh curiga, korban yang tinggal seorang diri masuk ke dapur untuk menyiapkan pesanan tersebut. Namun, saat korban dalam posisi lengah dan membelakangi pintu, pelaku tiba-tiba menghampiri dan memukulnya dari belakang. Pukulan keras itu membuat korban tersungkur dan tak sadarkan diri.

Dalam kondisi korban pingsan, pelaku dengan cepat melepas gelang emas seberat 60 gram yang melingkar di tangan kiri korban, lalu melarikan diri.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Denny Langie, mengungkapkan bahwa pelaku memang memanfaatkan situasi dan kondisi korban yang sudah lanjut usia serta seorang diri di rumah.

“Pelaku berpura-pura berkunjung. Setelah melihat korban sendirian dan lengah di dapur, ia langsung memukul dari belakang hingga korban tidak sadarkan diri, kemudian mengambil gelang emas milik korban,” tegas Kompol Denny dalam keterangannya, Kamis (12/2)

Sekitar 10 menit kemudian, korban mulai siuman. Ia merasakan pusing dan mendapati mata kanannya lebam akibat pukulan tersebut. Gelang emas yang biasa dikenakannya telah hilang. Dalam kondisi syok dan kesakitan, korban duduk di depan rumah sambil menangis hingga akhirnya tetangga berdatangan dan memberikan pertolongan.

Laporan yang diterima Polsek Lubuk Baja langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Rekaman tersebut memperlihatkan pelaku meninggalkan area menggunakan sepeda motor Honda Beat. Berbekal petunjuk itu, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengejaran.

“Dalam waktu kurang lebih enam jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batuaji. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Noval.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui gelang emas hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang berinisial IB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku menerima uang sebesar Rp22.550.000 dari penjualan tersebut. Polisi turut menyita barang bukti berupa dokumen kepemilikan emas serta sisa uang hasil penjualan.

Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat, terutama warga lanjut usia, agar lebih berhati-hati terhadap orang tak dikenal yang datang ke rumah dengan berbagai modus. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi dengan cara yang tak terduga bahkan dari seseorang yang datang dengan senyum dan berpura-pura sekadar ingin menyeruput secangkir kopi.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *