Batam | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang membahas konflik lahan di kawasan Seraya Atas, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (28/1/2026), dinilai belum sepenuhnya menjawab tuntutan masyarakat. Hingga kini, persoalan utama masih berkutat pada belum adanya kesepakatan kompensasi relokasi antara warga dan pihak perusahaan pemegang Penetapan Lokasi (PL).
RDP tersebut mempertemukan warga Seraya Atas dengan PT Golden Teleshop dan PT Megah Jaya Perkasa, serta dihadiri berbagai instansi terkait, mulai dari BP Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah setempat, hingga aparat keamanan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam yang juga memimpin rapat, Muhammad Fadhli, menyampaikan bahwa DPRD telah berupaya memediasi kedua belah pihak agar konflik lahan yang telah berlangsung lama ini dapat diselesaikan secara adil.
“Permasalahan lahan di Seraya Atas ini kita mediasi bersama pihak-pihak terkait. Intinya adalah soal kompensasi relokasi yang sampai hari ini belum tuntas antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Fadhli.
Ia menegaskan, warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi. DPRD, kata dia, mendorong penyelesaian yang mengedepankan dialog dan rasa keadilan, bukan tekanan sepihak.
“Kami mengimbau pihak perusahaan agar melakukan penyelesaian dengan pendekatan humanis. Tidak boleh ada tindakan premanisme, intervensi, maupun intimidasi terhadap masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Komisi I DPRD Batam juga meminta agar akses jalan warga tetap dibuka dan tidak dilakukan penutupan selama proses penyelesaian berlangsung, demi menjaga aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat.
Namun di sisi lain, Kuasa Hukum Perwakilan Warga Seraya Atas, Fadli Alwi Daulay, menilai hasil RDP belum memberikan kepastian konkret yang diharapkan warga, meskipun DPRD menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut.
“Pada prinsipnya RDP ini adalah ruang untuk menyampaikan tuntutan masyarakat. Tapi kalau kita lihat hasil hari ini, sejujurnya belum sepenuhnya memuaskan warga,” ujar Fadli.
Meski demikian, ia mengapresiasi sikap pimpinan rapat yang meminta aparat keamanan memberikan atensi khusus guna mencegah potensi premanisme maupun ancaman terhadap keselamatan warga selama proses penyelesaian berlangsung.
Fadli juga menjelaskan bahwa warga memiliki dua opsi hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Jika warga tidak setuju dengan aspek administrasi, maka jalurnya adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun jika menerima alokasi lahan, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat,” jelasnya.
Komisi I DPRD Batam memastikan akan terus mengawal penyelesaian konflik lahan di Seraya Atas agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan merugikan masyarakat.





