Ilustrasi : Hutan Mangrove di Batam
Batam | Aksi perusakan lingkungan secara diam-diam terjadi di kawasan hutan bakau Tembesi, Batuaji, Batam. Aktivitas reklamasi ilegal ini terus berlangsung hampir dua bulan terakhir, meski sempat dihentikan oleh petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam.
Parahnya, reklamasi dilakukan secara tersembunyi, terutama pada malam hari untuk menghindari pengawasan aparat. Kegiatan tersebut bahkan masih berlangsung hingga Sabtu malam (12/7).
“Sudah hampir dua bulan jalan terus. Bukit dipotong, tanahnya dipakai timbun jalan di kawasan bakau. Semalam mereka juga kerja,” ungkap seorang warga sekitar lokasi, Minggu (13/7), yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menduga kuat proyek ini berkaitan dengan pembangunan galangan kapal, meskipun tidak ada papan informasi resmi atau keterangan pihak pelaksana di lokasi. “Katanya buat galangan kapal, tapi tidak ada papan izin atau apapun,” tambahnya.
Sebelumnya, organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia telah melaporkan kegiatan reklamasi itu ke Kementerian Kehutanan RI, Kamis (11/7). Laporan mereka menyebutkan bahwa aktivitas penimbunan tanah telah merusak ekosistem mangrove dan menutup aliran sungai di Hutan Lindung Panaran, Tembesi.
Ketua Akar Bhumi, Sonny Riyanto, menegaskan aktivitas tersebut melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Ekosistem Mangrove.
“Ini pelanggaran serius. Kawasan lindung ini sangat vital bagi ekosistem pesisir Batam. Pemerintah harus bertindak tegas,” tegas Sonny.
Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas reklamasi tersebut pada Selasa (8/7) lalu, usai menerima laporan dari masyarakat. Namun pelaku kembali beroperasi di malam hari, menyulitkan pengawasan langsung.
“Kami sudah tegur, dan lokasi ini tidak punya izin. Tapi mereka kerja diam-diam malam hari. Kami butuh dukungan dari penegak hukum,” ujarnya.
Hingga kini, identitas pelaku atau perusahaan yang terlibat masih belum terungkap. Akar Bhumi menyebut penyelidikan sedang dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan pihak terkait.
Sementara itu, warga mulai merasakan dampak nyata dari perusakan ini. Aliran sungai tersumbat, dan air berubah menjadi keruh berlumpur. Populasi ikan yang dulu menjadi sumber penghidupan warga ikut menurun drastis.
“Dulu kami masih bisa dapat ikan dari sungai kecil itu. Sekarang airnya keruh sekali, sudah seperti lumpur,” keluh warga lainnya.
Akar Bhumi mendesak pemerintah pusat segera turun tangan. Mereka menuntut penghentian total aktivitas reklamasi ilegal, transparansi peruntukan lahan, dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan lindung.





