Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan akan mengambil alih lahan bersertifikat yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini menargetkan tanah yang tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi maupun pembangunan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
“Terhadap tanah yang sudah terpetakan dan bersertifikat, apabila dalam dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi atau pembangunan sama sekali, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa proses pengambilalihan dilakukan bertahap, dimulai dari pemberitahuan awal, dilanjutkan dengan tiga kali surat peringatan. Jika dalam waktu 587 hari sejak peringatan pertama tidak ada perubahan atau pemanfaatan lahan, maka tanah tersebut akan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi objek reforma agraria.
Program land reform atau reforma agraria ini bertujuan untuk mendistribusikan kembali lahan kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan tanah, guna mendorong keadilan dan pemerataan ekonomi.
Nusron menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai—tanpa ada pengecualian.
“Kita ingin tanah-tanah di Indonesia tidak sekadar dimiliki, tapi benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa,” tegasnya.





