Batam | Unit Reskrim Polsek Belakang Padang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YD dan MI.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 26,09 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Belakang Padang terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut, Kamis (10/9/2026).
Kapolsek Belakang Padang AKP Rio Ardian, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Ganda Turnip, S.H., M.H., kemudian memimpin langsung proses pengungkapan dan pengembangan kasus.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju kawasan Kampung Tanjung Pelantar Tujuh, RT 004/RW 003, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang.
Di lokasi, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial YD. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket yang diduga sabu dengan berat kotor 1,02 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah dompet kartu, uang tunai Rp495 ribu dan satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan awal, YD diduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial MI. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu MI.
Hasilnya, MI berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Kampung Tanjung, RT 003/RW 003, Kelurahan Tanjung Sari.
Dalam penggeledahan terhadap MI, petugas kembali menemukan barang yang diduga sabu dalam jumlah lebih besar. Polisi menyita satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 17,49 gram.
Petugas juga menemukan satu bungkus plastik berisi tiga paket yang diduga sabu dengan berat 7,58 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, sejumlah plastik bening yang diduga digunakan untuk pengemasan, dua unit telepon seluler serta uang tunai.
Jika digabungkan, barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku tersebut memiliki berat kotor sekitar 26,09 gram.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua terduga pelaku juga menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan cepat menunjukkan keduanya positif amphetamine dan methamphetamine.
Saat ini, YD dan MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Belakang Padang. Polisi masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
Petugas juga melakukan pengecekan urine melalui Puskesmas Belakang Padang, berkoordinasi untuk penimbangan barang bukti, serta berkoordinasi dengan BPOM Batam guna pemeriksaan laboratorium.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Kapolsek Belakang Padang menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Belakang Padang juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah barang terlarang tersebut semakin merusak generasi muda.
Reporter : Eko





