Belakang Padang | Lurah Sekanak Raya, Muhammad Rohman, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian membanggakan kafilah Kelurahan Sekanak Raya yang berhasil meraih Juara Umum MTQH ke-XXXIV Tingkat Kecamatan Belakang Padang Tahun 2026. Apresiasi tersebut disampaikannya pada acara penutupan MTQH yang berlangsung khidmat di Lapangan Indera Sakti, Kelurahan Tanjung Sari, Minggu (9/2/2026) malam.
Musabaqah Tilawatil Al-Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-XXXIV Tingkat Kecamatan Belakang Padang secara resmi ditutup oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menandai berakhirnya seluruh rangkaian perlombaan yang telah berlangsung selama beberapa hari dan diikuti kafilah dari seluruh kelurahan se-Kecamatan Belakang Padang.
Muhammad Rohman menilai keberhasilan Sekanak Raya meraih juara umum merupakan hasil dari pembinaan yang konsisten, kerja kolektif, serta semangat para qori dan qoriah yang tampil maksimal di setiap cabang perlombaan.
“Kami mengucapkan syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh qori dan qoriah Kelurahan Sekanak Raya yang telah berjuang dengan penuh dedikasi hingga mengantarkan daerah kami meraih juara umum. Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan dan menjadi kado terindah bagi masyarakat Sekanak Raya,” ujar Muhammad Rohman.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pembina, pelatih, orang tua, serta seluruh pihak yang selama ini konsisten mendukung proses pembinaan MTQH di tingkat kelurahan.
“Prestasi ini tidak lahir secara instan. Ada peran besar para pembina, dukungan orang tua, serta doa dan semangat masyarakat. Terima kasih atas kebersamaan dan kekompakan yang terus terjaga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muhammad Rohman menegaskan bahwa MTQH bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan wahana pembinaan generasi Qur’ani yang berakhlak mulia dan berkarakter, sekaligus sarana memperkuat syiar Al-Qur’an dan Hadits di tengah masyarakat pesisir.
“Kami berharap para qori dan qoriah Sekanak Raya tidak cepat berpuas diri. Jadikan prestasi ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan siap mengharumkan nama Kecamatan Belakang Padang di MTQH tingkat Kota Batam, bahkan hingga ke tingkat provinsi dan nasional,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penilaian resmi Dewan Hakim MTQH ke-XXXIV, Kelurahan Sekanak Raya ditetapkan sebagai Juara Umum I dengan total nilai 46, disusul Kelurahan Tanjung Sari sebagai Juara Umum II dengan nilai 24, dan Kelurahan Kasu di posisi Juara Umum III dengan nilai 15.
Penetapan para pemenang tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Hakim MTQ-H Nomor: 01/KPTS/DEWAN HAKIM/MTQ-H/II/2026, yang ditetapkan di Belakang Padang pada 8 Februari 2026, sekaligus menjadi dasar penentuan kafilah Kecamatan Belakang Padang untuk mengikuti MTQH Tingkat Kota Batam Tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, Lurah Sekanak Raya juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Hakim, panitia pelaksana, aparat keamanan, serta seluruh masyarakat yang telah berkontribusi menjaga kelancaran dan kekhidmatan seluruh rangkaian MTQH.
“Kesuksesan MTQH ini adalah keberhasilan kita bersama. Semoga nilai-nilai Al-Qur’an yang ditanamkan melalui kegiatan ini terus hidup dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” pungkas Muhammad Rohman.
Pewarta : M. Yusuf Suhaili Editor : Zaki





