Sengketa STS dan Labuh Jangkar 2009-2014 Berakhir Lewat Mediasi Kejari Karimun, Pelindo Bayar Rp1,97 Miliar

Karimun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelesaikan sengketa perdata antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjungbalai Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) terkait kerja sama bagi hasil pengelolaan Ship to Ship (STS) dan labuh jangkar periode 2009-2014.

Penyelesaian dilakukan melalui jalur non litigasi atau mediasi di luar persidangan. Hasilnya, PT Pelindo (Persero) membayarkan kewajiban kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun sebesar Rp1.970.832.230.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan penyelesaian tersebut menjadi bukti kepastian hukum bagi kedua belah pihak setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi JPN berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Alhamdulillah, hari ini menjadi bukti nyata kepastian hukum perdata antara kedua belah pihak telah selesai melalui mediasi oleh JPN berdasarkan hasil perhitungan BPKP secara riil. Hak BUP Karimun telah dipenuhi dan dibayarkan secara lunas oleh PT Pelindo,” kata Denny saat serah terima pembayaran, Senin (22/6).

Denny mengapresiasi tim JPN yang telah mendampingi proses mediasi hingga mencapai kesepakatan. Menurutnya, persoalan tersebut cukup lama tertunda dan belum terselesaikan meski telah beberapa kali terjadi pergantian pimpinan di PT Pelindo Cabang Karimun.

Ia menegaskan bahwa peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan menghadirkan solusi yang objektif, netral, dan memberikan kepastian hukum.

“Dalam dunia usaha sering terjadi dinamika dan perubahan regulasi yang memengaruhi kepentingan para pihak. Jika persoalan ini terus berlarut, tentu akan berdampak pada BUP Karimun dan pendapatan daerah,” ujarnya.

Bupati Karimun Iskandarsyah turut mengapresiasi Kejari Karimun dan PT Pelindo yang berhasil menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap dana yang telah diterima BUP Karimun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Persoalan ini cukup panjang dan harus melalui tahapan hingga ke tingkat pusat. Yang paling penting adalah komunikasi yang baik antara semua pihak,” kata Iskandarsyah.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharliyantie Hilsya, mengatakan dana yang telah diterima akan digunakan untuk mendukung operasional perusahaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah ada rencana pemanfaatannya dan telah kami laporkan kepada Bupati Karimun,” ujarnya.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *