Skandal Dugaan Mark Up Harga Subsidi Perumahan Rhabayu Estuario, Selisih Harga Tembus Rp7,6 Miliar

Batam | Dugaan mark up harga dalam proyek rumah subsidi Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, mencuat ke permukaan dan kini menjadi perhatian serius legislatif. Persoalan yang disebut-sebut merugikan konsumen hingga belasan juta rupiah per unit itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Batam melalui Komisi I, Jumat (20/2/2026).

RDP menghadirkan perwakilan konsumen dan pengembang PT Intan Karya Lestari (IKL). Dalam forum tersebut terungkap adanya perbedaan nilai jual rumah antara dokumen akad kredit KPR subsidi dengan akta jual beli (AJB) yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Hendrik, memaparkan bahwa konsumen menandatangani akad kredit KPR subsidi di bank dengan nilai Rp172 juta per unit. Namun dalam AJB, harga rumah tercatat Rp156,5 juta. Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Batam dihitung berdasarkan nilai Rp156 juta.

Perbedaan angka inilah yang memunculkan dugaan adanya mark up harga. Selisih Rp15,5 juta per unit, jika dikalikan dengan total 491 unit rumah, mencapai Rp7.610.500.000. Nilai tersebut dinilai sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi konsumen maupun penerimaan negara.

“Kalau di akad kredit tercatat Rp172 juta, sementara dasar pengenaan pajaknya Rp156 juta, tentu ada yang harus dijelaskan secara transparan,” ujar Hendrik.

Tak hanya soal selisih harga, forum RDP juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran subsidi bantuan uang muka. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bantuan subsidi uang muka rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp4 juta per unit.

Namun sejumlah konsumen mengaku hanya menerima Rp500 ribu. Mereka menyebut dana Rp4 juta sempat masuk ke rekening, tetapi berkurang Rp3,5 juta dalam waktu singkat tanpa penjelasan rinci. Jika dihitung untuk seluruh unit, potensi kerugian dari komponen subsidi ini diperkirakan mencapai Rp1.718.500.000.

Dalam lampiran regulasi tersebut, harga rumah subsidi untuk wilayah Sumatera ditetapkan sebesar Rp150,5 juta. Sementara dalam AJB tercantum Rp156,5 juta dan dalam akad kredit mencapai Rp172 juta. Perbedaan berlapis ini semakin memperkuat sorotan terhadap mekanisme penetapan harga.

Sebelum dibahas di DPRD, sengketa ini telah lebih dulu diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam. Dalam putusannya, BPSK memenangkan konsumen terkait persoalan selisih harga.

Meski demikian, DPRD menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Komisi I mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan penipuan atau penggelapan.

Dalam RDP tersebut, pimpinan PT IKL tidak hadir sehingga klarifikasi menyeluruh belum diperoleh. Ketidakhadiran itu disayangkan karena dinilai menghambat upaya penyelesaian.

Komisi I DPRD Batam memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi ratusan konsumen rumah subsidi di Batam.

 

Pewarta : Said

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *