Tanjung Pinang | Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah kerja Bank BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang, terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.
Tersangka terbaru berinisial ZF ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri pada Rabu (3/6). Penetapan tersebut menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah lebih dahulu dijerat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan ZF diduga berperan bersama tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan mengumpulkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro.
“Dari peran tersebut, kredit kemudian disetujui dan dicairkan hingga menimbulkan kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara,” kata Ismail saat konferensi pers.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, penyidik menemukan sebanyak 51 rekening kredit mikro mengalami gagal bayar. Nilai pinjaman rata-rata yang diajukan para debitur mencapai sekitar Rp100 juta per orang.
Dari hasil penyidikan, total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp4.077.057.131.
Penyidik juga mengungkap adanya berbagai modus yang digunakan untuk meloloskan pengajuan kredit. Salah satunya dengan memanfaatkan identitas nasabah yang hanya dipinjam namanya untuk memenuhi persyaratan administrasi.
“Nasabah hanya dipakai namanya saja, bahkan ada yang fiktif. Dokumen dan persyaratan kredit disiapkan oleh para pelaku,” tegas Ismail.
Menurutnya, sebagian besar penerima kredit diduga tidak menikmati langsung dana yang dicairkan. Dana tersebut diduga digunakan oleh pihak tertentu sehingga kredit menjadi macet dan berujung pada kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari manajemen dan pegawai bank hingga pihak-pihak lain yang terkait dengan proses penyaluran kredit. Berbagai dokumen dan barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka ZF langsung dilakukan penahanan. Kami masih mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Ismail.
Sementara itu, penyidik juga masih memburu tersangka RWK yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan secara sah dan patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Saat ini kami telah meminta bantuan bidang intelijen untuk melakukan pelacakan terhadap tersangka RWK,” kata Senopati.
Kejati Kepri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit mikro tersebut.
Pewarta : Aken





