Belakang Padang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyampaian edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan dengan menghadirkan infografis informatif mengenai ketentuan tata cara berpakaian saat proses pembuatan paspor.
Penyusunan infografis ini bertujuan memberikan panduan yang jelas, ringkas, dan mudah dipahami oleh seluruh pemohon paspor. Selama ini, masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui standar berpakaian saat proses pengambilan foto dan wawancara. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran administrasi pelayanan. Melalui penyajian informasi dalam bentuk visual yang komunikatif, masyarakat kini dapat mengakses panduan dengan lebih cepat dan efektif.

Dalam infografis tersebut dijelaskan bahwa setiap pemohon diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Pemohon disarankan menggunakan pakaian berkerah atau atasan yang bersifat formal. Selain itu, pemohon tidak diperkenankan memakai pakaian berwarna putih, mengingat latar belakang foto paspor menggunakan warna putih yang dapat memengaruhi kualitas hasil foto.

Selain ketentuan tersebut, pemohon juga diimbau untuk tidak mengenakan kaos tanpa kerah, pakaian terbuka, maupun busana yang tidak mencerminkan kesopanan. Penggunaan aksesori berlebihan yang berpotensi mengganggu proses identifikasi juga sebaiknya dihindari. Bagi pemohon yang mengenakan hijab, dianjurkan menggunakan warna selain putih serta memastikan wajah terlihat jelas saat proses pengambilan foto.

Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang, Tedy Wibisono dalam keterangannya, Jum’at (13/2) menyampaikan bahwa penyebaran infografis ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi layanan keimigrasian kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik sejak awal, diharapkan pemohon dapat mempersiapkan diri sebelum datang ke kantor imigrasi sehingga proses pelayanan menjadi lebih efisien.
Infografis tersebut disebarluaskan melalui media sosial resmi serta media informasi yang tersedia di lingkungan kantor. Strategi ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk generasi muda yang aktif memanfaatkan platform digital sebagai sumber informasi layanan publik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan dinilai sebagai kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang prima serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pembuatan paspor dapat berlangsung tertib, cepat, dan nyaman bagi seluruh pemohon.
Pewarta : M. Yusuf Suhaili Sumber : TIKIM BLP





