Batam | Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Henny Alflysan.
Perempuan kelahiran Tanjungpinang, 12 Januari 1991, tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut informasi yang diterima dari kepolisian, kasus ini terjadi di Kota Batam pada rentang waktu 5 Juni hingga 31 Juli 2024.
Henny, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jl. Pelantar 2 No. 66, RW 002 RW 0010, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, diduga telah meninggalkan Batam menuju Singapura pada Agustus 2024.
Dalam surat DPO yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Henny Alflysan untuk segera melaporkannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak 0812-7039-5559 atau 0813-6496-7848 untuk memberikan informasi.
Penerbitan DPO ini merupakan upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penggelapan yang diduga melibatkan Henny Alflysan. Polda Kepri berharap kerja sama masyarakat dapat membantu proses penyidikan dan penangkapan tersangka.





