Terungkap! Gadis Muda Lakukan Pencurian Berulang di Waterpark Sagulung, Terjerat Utang Rentenir Jadi Motif

Batam | Aksi pencurian yang dilakukan seorang gadis muda berparas ayu di kawasan Water Park Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, akhirnya terbongkar. Perempuan berinisial N alias EY (21) diamankan petugas keamanan setempat setelah diduga mencuri barang milik pengunjung pada Sabtu (25/4).

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang seorang diri ke lokasi wisata dengan tujuan memang untuk melancarkan aksi pencurian.

“Pelaku masuk seorang diri dan memanfaatkan kelengahan pengunjung yang sedang beraktivitas. Saat situasi memungkinkan, ia mengambil tas milik korban yang berisi barang berharga,” ujar Iptu Anwar Aris dikutip pada, Selasa (28/4).

Dalam aksinya, pelaku menyasar tas pengunjung yang ditinggalkan tanpa pengawasan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, jam tangan, serta dompet berisi uang dan dokumen penting milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai lebih dari Rp7 juta. Menyadari barangnya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pengelola waterpark.

Petugas keamanan yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Melalui penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), gerak-gerik pelaku berhasil diidentifikasi. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan sebelum sempat meninggalkan lokasi, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, N alias EY mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Ia mengaku terlilit utang kepada rentenir dan saat ini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tempatnya sebelumnya, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan tersangka. N alias EY diduga telah lima kali melakukan pencurian di lokasi yang sama dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kelengahan pengunjung.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena dilakukan secara berulang, dan masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *