Terungkap! Selain Ibu Tiri, Ayah Kandung Turut Siksa Bocah 9 Tahun di Sagulung

Batam | Penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung kembali mengembangkan kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial A (9). Setelah lebih dulu menetapkan ibu tiri korban, PJH (39), sebagai tersangka, kini giliran ayah kandung korban, RL (39), yang turut dijerat hukum karena terlibat dalam aksi kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Penetapan RL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RL tidak hanya mengetahui terjadinya kekerasan terhadap korban, tetapi juga ikut melakukan penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan keterlibatan RL diperkuat oleh keterangan korban serta pengakuan dari tersangka PJH yang sebelumnya telah diamankan polisi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Keterlibatan yang bersangkutan diperkuat dari keterangan korban dan tersangka PJH,” ujar Aris, Senin (22/6).

Dari hasil pemeriksaan, RL diketahui beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap dalam proses penyelidikan.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan. Perbuatan itu dilakukan berulang kali,” jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, RL langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ia juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Tersangka sudah kita amankan,” tegas Aris.

Dalam perkara ini, RL dan PJH dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, PJH diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sapu dan hanger hingga menyebabkan bocah tersebut mengalami luka-luka.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat.

“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan hukuman maksimal agar ada efek jera. Kasus kekerasan terhadap anak seperti ini masih sering terjadi di Batam,” ujarnya.

Erry menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan takut untuk terlibat ketika ada persoalan yang menyangkut anak. Anak dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap indikasi kekerasan harus segera dilaporkan,” tutupnya.

 

Pewarta: Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *