Batam | Aksi licik tiga pria di Batam dalam mengedarkan sabu akhirnya terhenti. Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil membongkar jaringan pengedar lokal di kawasan Sagulung melalui serangkaian penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Jumat (3/10) malam.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AN (27), DS (31), dan OD (35). Mereka ditangkap di Kavling Sagulung Sentosa dan Perumahan Tunas Regency, Sei Binti.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Dharma Negara, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus penyimpanan yang cukup cerdik untuk mengelabui petugas.
“Ada yang disimpan di dalam kotak rokok, ada pula yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan bekas. Modus ini mereka gunakan agar tidak mencolok saat digeledah,” ujar Dharma, Rabu (8/10).
Dari tangan AN, petugas menyita empat paket sabu seberat dua gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok Camel warna ungu dan kotak LCD kecil. Polisi juga menemukan uang tunai Rp700 ribu, dompet Eiger, dan ponsel Samsung A55 yang digunakan untuk bertransaksi.
Hasil interogasi mengarah kepada DS, yang disebut sebagai penghubung antara pengguna dan pemasok. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sekitar pukul 00.45 WIB, DS berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 2,5 gram yang disembunyikan dalam bungkus cokelat dan plastik hitam berlakban.
“DS ini berperan sebagai perantara. Dari pengakuannya, barang itu ia dapat dari OD yang merupakan pemasok utama,” jelas Dharma.
Tak berhenti di situ, polisi bergerak cepat memburu OD di Perumahan Tunas Regency sekitar pukul 01.30 WIB. Dari rumah OD, petugas menemukan bungkus-bungkus snack bekas yang digunakan untuk menyamarkan sabu, satu gulung plastik hitam, dan uang tunai Rp1,5 juta.
Kompol Dharma menegaskan, ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan kecil pengedar lokal Sagulung. Masing-masing memiliki peran berbeda: AN sebagai pengedar lapangan, DS sebagai perantara, dan OD sebagai pemasok.
“Mereka mencoba berkamuflase dengan sistem pesan antar dan menyembunyikan sabu di wadah yang tidak mencurigakan. Namun semua upaya itu gagal total,” tegasnya.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku meliputi 5,5 gram sabu, uang tunai lebih dari Rp2 juta, tiga unit ponsel, serta sejumlah bungkus snack dan kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri asal-usul sabu yang diduga berasal dari luar Batam.
“Kami masih menelusuri jaringan di atas OD. Dipastikan penyidikan tidak berhenti sampai di sini,” ujar Kompol Dharma menegaskan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.





