Tolak QRIS dan Viral di Medsos, Sekda Batam Firmansyah Minta Jukir Nakal Ditindak Tegas

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah

Batam | Video juru parkir (jukir) yang menolak pembayaran parkir menggunakan QRIS viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Batam Center, tepatnya di Kompleks Ruko Rafflesia, kembali membuka persoalan klasik tata kelola parkir serta lemahnya pengawasan sistem pembayaran non tunai di Kota Batam.

Dalam video yang beredar luas tersebut, pengguna jasa parkir justru terlihat patuh dengan menawarkan pembayaran digital. “Saya QRIS ya,” ucapnya. Namun, respons jukir menuai kontroversi. Ia menolak pembayaran non tunai dan meminta transaksi dilakukan secara tunai, bahkan menyebut aliran dana QRIS tidak jelas peruntukannya.

Pernyataan itu langsung menuai sorotan publik. Pasalnya, sistem pembayaran parkir melalui QRIS dirancang untuk memastikan retribusi tercatat secara transparan dan langsung masuk ke kas daerah, sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan di lapangan.

Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan tanggapan kepada wartawan. Sikap berbeda justru ditunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, yang merespons isu tersebut secara terbuka.

Firmansyah mengaku belum mempelajari secara menyeluruh isi video tersebut dan masih berkoordinasi dengan Dishub. Meski demikian, ia langsung menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap setiap pelanggaran aturan parkir.

“Saya sangat tidak setuju jika ada petugas parkir yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dishub harus mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melanggar ketentuan,” ujar Firmansyah, Rabu (14/1/2026).

Ia mengakui bahwa penerapan sistem parkir non tunai di Batam memang belum sepenuhnya berjalan optimal. Namun, kondisi itu tidak dapat dijadikan alasan bagi juru parkir untuk menolak metode pembayaran resmi yang telah disiapkan pemerintah.

Sekda menegaskan, jika jukir dalam video tersebut merupakan petugas resmi binaan Dishub, maka penindakan harus dilakukan sesuai kontrak kerja dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika yang bersangkutan bukan jukir resmi, Dishub diminta tidak ragu menempuh jalur hukum.

“Kalau bukan jukir resmi, Dishub harus berani melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Firmansyah bahkan melontarkan pernyataan keras terkait praktik jukir yang dinilai menyimpang. Menurutnya, fenomena seperti ini justru perlu dibuka ke publik agar menjadi terang dan tidak terus berulang.

“Parkir itu diviralkan saja. Masuk ke penjara saja, apa pula dipelihara. Padahal masih banyak orang lain yang sedang mencari kerja,” ujarnya dengan nada geram.

Ia juga membantah anggapan bahwa aliran dana parkir melalui QRIS tidak jelas. Justru sebaliknya, sistem non tunai menjamin retribusi masuk langsung ke Kas Daerah (Kasda), berbeda dengan pembayaran tunai yang rawan diselewengkan.

“Video kejadian itu sudah viral, dan biarkan saja terus naik. Hal-hal yang jelek memang bagus untuk diviralkan agar semuanya menjadi jelas,” katanya.

Firmansyah menegaskan Pemerintah Kota Batam akan meminta Dishub segera membenahi sistem parkir, meningkatkan pengawasan di lapangan, serta menindak tegas juru parkir yang melanggar aturan. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

“Saat ini memang ramai dibicarakan masyarakat. Dan tindakan tegas sedang diambil terhadap petugas yang bersangkutan,” tutupnya. (editor : ken)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *