Batam | Terbitnya Penetapan Lokasi (PL) di kawasan Kampung Tua Tanjung Riau, tepatnya di RT 03/RW 04, Kampung Baru Melati 1, mendapat sorotan dari Ketua LPM Tanjung Riau sekaligus Panglima Besar Pasukan Adat Gagak Hitam, Arba Udin atau yang akrab disapa Udin Pelor.

Udin mempertanyakan sejauh mana perlindungan dan kepasVbtian hukum terhadap warga yang telah lebih dahulu bermukim di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.
Menurut dia, penerbitan PL yang berkaitan dengan pemanfaatan atau penataan lahan harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat yang selama ini telah tinggal, membangun kehidupan, serta menjaga kawasan Kampung Tua Tanjung Riau.
“Kami mempertanyakan bagaimana perlindungan hak masyarakat yang sudah lebih dahulu tinggal dan menetap di Kampung Tua Tanjung Riau. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat terbitnya PL tanpa adanya kepastian mengenai hak-hak mereka,” tegas Udin Pelor, Jum’at (7/8).
Ia menilai, pemerintah bersama instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status dan dampak terbitnya PL tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar tidak muncul kesalahpahaman maupun keresahan di tengah warga, khususnya masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Udin berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pihak terkait. Ia menekankan, setiap kebijakan mengenai lahan semestinya mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta kepentingan masyarakat yang telah lebih dahulu menempati kawasan tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan yang transparan dan solusi yang mengedepankan musyawarah. Kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian agar persoalan ini tidak berkembang menjadi keresahan,” ujarnya.
Di sisi lain, Udin mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Ia meminta warga tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas dan tetap mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum serta dialog yang konstruktif.
Udin juga menegaskan pentingnya menjaga keberadaan Kampung Tua sebagai bagian dari sejarah dan identitas masyarakat Melayu di Batam.
Karena itu, ia berharap setiap kebijakan pembangunan dan penataan kawasan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah lebih dahulu bermukim.
“Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Pembangunan tetap dapat berjalan, tetapi hak-hak masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan ini juga harus diperhatikan,” pungkasnya.
Pewarta : Eko





