Batam | Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Wartono yang kehilangan sepeda motor miliknya. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 31 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Ruko Cahaya Garden Residence, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
“Sepeda motor itu sebelumnya diparkir oleh anak korban, Aulia (19), di depan ruko tempatnya bekerja. Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ujar Iptu Apriadi saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari. Adapun kendaraan yang hilang yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BP 3225 SQ, dengan estimasi kerugian mencapai Rp13 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi memperoleh petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Sungai Panas, Batam Kota.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YG (27) beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Iptu Apriadi.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, serta disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor.








































