Batam | Polsek Sekupang melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Kejadian ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban berinisial R.S. (25) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 07 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban baru menyadari kendaraannya tidak lagi berada di tempat parkir di depan kosnya.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB, korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dalam kondisi terkunci stang. Namun keesokan harinya, saat korban hendak keluar untuk membeli makan, kendaraan tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H. segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R.L. (26).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Sekupang dalam keterangannya pada Rabu (15/4) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sekupang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, menggunakan kunci tambahan, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi guna mencegah terjadinya tindak kriminal,” tambahnya.
Pewarta : Eko





