Batam | Kabar gembira bagi warga Batam! Pemerintah Kota Batam kini menyederhanakan proses pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Tak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT atau RW. Semuanya cukup langsung dan bebas biaya alias gratis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang digelar Senin (21/7/2025). Dalam rapat yang dihadiri 31 anggota dewan tersebut, Amsakar memaparkan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan.
“Dulu urus KTP atau KK harus bawa surat pengantar RT RW. Sekarang tidak perlu lagi. Kita permudah semuanya agar masyarakat tidak terbebani,” tegas Amsakar dalam pidatonya.
Menurut Amsakar, sistem pelayanan yang lebih simpel ini tidak hanya menghapus birokrasi berbelit, tapi juga memastikan pelayanan publik yang transparan dan humanis. Pemerintah Kota Batam ingin menjadikan pengurusan dokumen kependudukan sebagai layanan yang edukatif, bukan menakutkan.
Salah satu perubahan besar lainnya dalam Ranperda ini adalah penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan, seperti pencatatan kelahiran atau pindah domisili.
“Semua layanan ini gratis. Tak ada pungutan. Ini bentuk nyata kehadiran negara yang memudahkan, bukan mempersulit rakyatnya,” lanjut Amsakar.
Langkah ini sejalan dengan amanat nasional, khususnya penyesuaian terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya tak lain adalah menciptakan sistem administrasi yang terintegrasi, efisien, dan responsif terhadap pertumbuhan penduduk yang pesat. Saat ini, jumlah penduduk Batam telah mencapai 1.342.038 jiwa.
Amsakar juga menekankan bahwa validitas data kependudukan sangat krusial dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Mulai dari pendataan anak usia sekolah, lansia, hingga pekerja informal, semuanya bergantung pada keakuratan data.
“Kalau data kependudukan kita baik, maka perencanaan program seperti bantuan sosial, subsidi, hingga layanan kesehatan akan jauh lebih efektif,” tutupnya.





