Tanjung Pinang | Tongkat estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi berpindah tangan. Dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang digelar Senin siang (21/7/2025) di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, I Wayan Wiradarma ditunjuk sebagai Kajari Batam yang baru, menggantikan Dr I Ketut Kasna Dedi.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, dan menjadi momentum penting dalam rotasi strategis di tubuh kejaksaan sebagai bagian dari penyegaran dan pembenahan internal institusi.
Dr I Ketut Kasna Dedi yang sebelumnya memimpin Kejari Batam kini dipercaya mengemban tugas baru sebagai Asisten Pengawasan di Kejati Jawa Timur. Sementara, I Wayan Wiradarma sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Tidak hanya Batam, pergantian posisi juga terjadi di sejumlah jabatan lain di lingkungan Kejati Kepri, antara lain:
- Wakil Kepala Kejati Kepri: Irene Putrie, S.H., M.Hum
- Asisten Intelijen: Yovandi Yazid, S.H., M.H
- Asisten Pengawasan: Syaifullah, S.H., M.H
- Kajari Tanjungpinang: Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum
- Kajari Bintan: Rusmin, S.H., M.H
- Koordinator Kejati Kepri: Ivan Hebron Siahaan, Budi Triono, dan Yanuar Adi Nugroho
Apresiasi pun mengalir dari berbagai pihak, termasuk dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Ia menyampaikan penghargaan tinggi atas dedikasi Dr Kasna selama menjabat.
“Beliau telah memberikan kontribusi besar dalam penegakan hukum di Batam. Kami ucapkan terima kasih dan mendoakan beliau sukses di tempat tugas yang baru,” ungkap Priandi.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso berpesan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi serta menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
“Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru. Jaga integritas, disiplin, dan laksanakan amanah dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Rotasi ini disebut sebagai bagian dari komitmen kejaksaan untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan hukum yang bersih dan profesional, serta memastikan dinamika internal tetap berjalan secara sehat dan terukur.





