Tanjungpinang | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara Malaysia berinisial GN dan MM setelah keduanya menyelesaikan masa pidana dalam perkara narkotika di Indonesia.
Proses deportasi dilakukan pada Rabu (13/5/2026) melalui terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang menggunakan kapal feri menuju negara asal mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Malaysia setelah kedua warga asing tersebut dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“Setelah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan, kami langsung berkoordinasi dengan perwakilan negara Malaysia di Indonesia untuk proses deportasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/5).
Erwin menegaskan, tindakan keimigrasian berupa deportasi dilakukan karena keduanya terbukti melanggar hukum di Indonesia. Selain itu, keberadaan mereka dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana narkotika karena kejahatan tersebut berdampak serius terhadap masyarakat maupun stabilitas keamanan negara.
Tak hanya dideportasi, Imigrasi Tanjungpinang juga mengusulkan tindakan penangkalan terhadap GN dan MM agar keduanya tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia,” kata Erwin.
Ia menambahkan, GN dan MM sebelumnya divonis 16 tahun penjara dalam kasus narkotika. Namun keduanya menjalani masa pidana selama 12 tahun penjara sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada 4 Mei 2026.
Imigrasi Tanjungpinang memastikan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia.
Pewarta : Januar





