Tanjungpinang |Sebanyak 38 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pembayaran honorarium di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Kepri periode 2021–2026, Jumat 31 Juli 2026.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran honorarium di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Kepri periode 2021–2026. Penyelidikan perkara ini resmi dimulai sejak diterbitkannya surat perintah pada 29 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa tim Pidana Khusus sudah turun tangan menangani dugaan penyelewengan tersebut. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada laporan keuangan tahun 2022.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK pada laporan keuangan tahun 2022,” kata Senopati.
Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari 38 orang saksi. Pemeriksaan maraton terhadap puluhan pihak terkait tersebut masih berlangsung untuk memperkuat bukti-bukti awal.
“Sudah ada 38 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.
Penyidik menegaskan proses hukum saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Upaya ini dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan peristiwa pidana secara jelas sebelum menentukan status perkara selanjutnya.
“Masih pengumpulan bahan dan keterangan, berikan kami ruang untuk menyelesaikan tahapan selanjutnya,” katanya.
Lantaran pendalaman materi masih berjalan intensif, pihak kejaksaan belum dapat membeberkan rincian kasus ini kepada publik. Senopati meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pengusutan resmi dari tim penyidik Kejati Kepri.
Pewarta : Aken





