Batam | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang kembali terjadi di kawasan Jembatan I Barelang memantik perhatian serius Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Video yang viral di media sosial memperlihatkan pengendara sepeda motor dimintai uang sebesar Rp5.000 saat berhenti di kawasan tersebut, memunculkan kembali persoalan lama yang dinilai dapat mencoreng citra destinasi wisata andalan Kota Batam.
Keluhan mengenai pungutan terhadap wisatawan sebenarnya sudah lama terdengar. Sejumlah pengunjung mengaku kerap dimintai sejumlah uang ketika berhenti menikmati panorama Jembatan Barelang maupun saat memarkir kendaraan di lokasi yang bukan merupakan area parkir resmi.
Merespons hal itu, Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam mulai menyusun langkah penataan kawasan. Selain memperkuat pengawasan, koordinasi lintas instansi juga dilakukan untuk mencari pola pengelolaan yang tepat agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pihaknya beberapa kali menerima informasi mengenai dugaan pungli di kawasan tersebut. Namun hingga kini belum ada laporan resmi yang disampaikan langsung oleh wisatawan.
“Saya pernah mendapat laporan, tetapi bukan dari wisatawan langsung, melainkan dari orang-orang terdekat. Sampai hari ini memang belum ada laporan resmi dari wisatawan,” ujarnya, Kamis (2/7).
Menurut Ardiwinata, apabila praktik tersebut terbukti sebagai pungutan liar, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Meski demikian, pemerintah tetap berkepentingan menjaga kenyamanan wisatawan karena Jembatan Barelang merupakan salah satu ikon pariwisata Batam.
Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan penataan kawasan melalui skema kerja sama pemanfaatan ruang agar aktivitas di sekitar jembatan dapat berlangsung lebih tertib.
“Kalau sudah masuk kategori pungli tentu menjadi ranah hukum. Ke depan kawasan itu akan kita tata melalui kerja sama penataan kawasan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengungkapkan pihaknya telah menerima arahan dari Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, untuk segera melakukan penataan kawasan Jembatan Barelang.
Dishub, kata Leo, tengah menyiapkan strategi pengawasan yang memungkinkan dilakukannya razia terpadu bersama Satpol PP dan kepolisian sebagai upaya mencegah praktik pungli kembali terjadi.
“Kami sudah menerima arahan agar kawasan itu segera dirapikan. Nanti akan kami susun strateginya,” ujarnya.
Namun demikian, Leo menegaskan penanganan kawasan tersebut harus melibatkan BP Batam karena status lahannya merupakan aset BP Batam. Menurutnya, kawasan itu sebelumnya pernah memiliki sistem pengelolaan parkir, tetapi kini sudah tidak lagi berjalan sehingga perlu ditentukan kembali mekanisme pengelolaannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan BP Batam karena aset itu milik BP Batam, bukan aset Pemerintah Kota Batam,” katanya.
Terpisah, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, membenarkan bahwa komunikasi dengan Pemerintah Kota Batam telah dilakukan untuk membahas penataan kawasan Jembatan Barelang.
“Iya, itu harus kerja sama dengan Dishub. Saat ini sedang kami komunikasikan,” ujar Ariastuty.
Hingga kini belum ada keputusan apakah kawasan tersebut akan kembali memiliki pengelolaan parkir resmi, penempatan petugas, maupun penguatan pengamanan melalui Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Namun, koordinasi yang sedang berlangsung diharapkan mampu melahirkan solusi agar kawasan wisata kebanggaan Batam itu terbebas dari praktik pungutan liar.
Sebagai ikon pariwisata yang setiap hari ramai dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara, Jembatan Barelang diharapkan tetap menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan bebas dari pungutan ilegal sehingga citra pariwisata Batam tetap terjaga.
Editor: Aken





