Imigrasi Batam Kembali Hadirkan Layanan Paspor Simpatik, Catat Jadwal dan Syarat Pengurusannya

Batam | Kabar baik bagi masyarakat yang belum sempat mengurus paspor pada hari kerja. Kantor Imigrasi Batam kembali menghadirkan Layanan Paspor Simpatik yang akan digelar pada Sabtu, 4 Juli 2026 di Unit Layanan Paspor (ULP) Bengkong. Program ini menjadi solusi bagi warga yang ingin mengurus paspor baru maupun penggantian paspor dengan pelayanan di akhir pekan.

Dilansir dari akun resmi Imigrasi Batam, Kamis (2/7), layanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di ULP Bengkong, Jalan Golden City Residence, Tanjung Buntung, Bengkong. Sebanyak 200 kuota E-Paspor disediakan untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut.

Kuota dibagi menjadi dua kategori. Sebanyak 100 kuota Walk-In (Reguler) diperuntukkan bagi permohonan Paspor Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, sementara 100 kuota lainnya melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat dipilih untuk masa berlaku 5 tahun. Layanan paspor bagi anak tetap tersedia dengan masa berlaku lima tahun.

Program Paspor Simpatik ini berlaku untuk permohonan paspor baru maupun penggantian paspor, namun tidak melayani penggantian paspor yang hilang atau rusak.

Adapun biaya penerbitan Paspor Elektronik telah ditetapkan sebesar Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun, sedangkan Paspor Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp650.000.

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan asli beserta fotokopi ukuran A4 sebelum datang ke lokasi. Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen identitas lainnya. Bagi pemohon ber-KTP luar Batam, diwajibkan melampirkan surat keterangan domisili dan surat keterangan kerja dari perusahaan.

Sementara itu, untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama, khususnya bagi paspor yang diterbitkan sejak tahun 2009 ke atas.

Imigrasi Batam juga mengingatkan pemohon untuk membawa meterai Rp10.000 serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan lancar.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Layanan Paspor Simpatik, dapat menghubungi Call Center WhatsApp Imigrasi Batam di +62 811-7002-019. Dengan kembali dibukanya layanan pada hari Sabtu ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus dokumen perjalanan tanpa harus meninggalkan aktivitas kerja di hari biasa.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *