Belakang Padang | Seorang warga di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, sebelumnya mengaku mengalami penolakan saat menggunakan uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 2005 untuk melakukan transaksi pembelian mainan anak di salah satu toko di wilayah tersebut.
Uang yang digunakan warga tersebut merupakan pecahan Rp10.000 dengan desain lama, bergambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II pada bagian depan dan Rumah Limas pada bagian belakang.
Menurut keterangan warga, pemilik toko menolak uang tersebut dan menyebut hanya menerima pecahan Rp10.000 dengan desain Tahun Emisi 2016.
“Katanya yang gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak diterima lagi. Kalau mau transaksi harus menggunakan yang edisi 2016,” ujar warga tersebut, Selasa (25/8).
Penolakan itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya warga yang masih memiliki uang Rp10.000 maupun Rp20.000 dengan desain lama.
BI Tegaskan Uang TE 2005 Masih Berlaku
Merujuk informasi Bank Indonesia (BI), Rabu (26/8) uang kertas Rp10.000 Tahun Emisi 2005 masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Artinya, perbedaan desain antara uang TE 2005 dan TE 2016 tidak serta-merta membuat uang keluaran lama menjadi tidak berlaku.
Uang Rp10.000 TE 2005 diketahui menampilkan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas. Sementara Rp10.000 TE 2016 menampilkan Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo pada bagian depan, serta Tari Pakarena dan Taman Nasional Wakatobi pada bagian belakang.
Status sebuah uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah ditentukan berdasarkan ketentuan BI mengenai pencabutan dan penarikan uang dari peredaran, bukan semata-mata berdasarkan perbedaan desain atau tahun emisi.
Pedagang Bisa Dikenai Sanksi
BI juga mengingatkan bahwa setiap orang pada dasarnya dilarang menolak Rupiah yang masih berlaku apabila digunakan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pengecualian berlaku apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang Rupiah yang diberikan.
Sementara itu, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menolak Rupiah yang wajib diterima. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Daftar Rupiah yang Masih Berlaku
BI mencatat sejumlah pecahan uang kertas yang masih berlaku sebagai alat pembayaran, termasuk beberapa seri keluaran lama.
Di antaranya Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000 TE 2022; pecahan seri TE 2016; serta sejumlah pecahan dengan tahun emisi sebelumnya, termasuk Rp50.000 dan Rp10.000 TE 2005.
Selain uang kertas, sejumlah uang logam keluaran lama juga masih dinyatakan berlaku sesuai ketentuan BI.
Berikut ini daftar perinciannya:
- Rp 100.000 TE 2022
- Rp 50.000 TE 2022
- Rp 20.000 TE 2022
- Rp 10.000 TE 2022
- Rp 5.000 TE 2022
- Rp 2.000 TE 2022
- Rp 1.000 TE 2022
- Rp 100.000 TE 2016
- Rp 50.000 TE 2016
- Rp 20.000 TE 2016
- Rp 10.000 TE 2016
- Rp 5.000 TE 2016
- Rp 2.000 TE 2016
- Rp 1.000 TE 2016
- Rp 100.000 TE 2014
- Rp 2.000 TE 2009
- Rp 50.000 TE 2005
- Rp 10.000 TE 2005
- Rp 100.000 TE 2004
- Rp 20.000 TE 2004
- Rp 5.000 TE 2001
- Rp 1.000 TE 2000
- Rp 0,01 TE 1964
- Rp 75.000 UPK 75
Selain uang rupiah di atas, sembilan jenis uang logam juga masih berlaku sebagai alat pembayar di Indonesia hingga 2026. Berikut daftarnya:
- Rp 1.000 TE 2016
- Rp 500 TE 2016
- Rp 200 TE 2016
- Rp 100 TE 2016
- Rp 1.000 TE 2010
- Rp 500 TE 2003
- Rp 200 TE 2003
- Rp 100 TE 1999
- Rp 50 TE 1999
Meski jarang dijumpai, uang logam dengan nilai Rp 1 TE 1970 bergambar burung juga masih dinyatakan berlaku di wilayah NKRI.
Daftar uang yang tidak berlaku
Sementara itu, BI juga beberapa kali menarik dan mencabut peredaran uang Rupiah kertas maupun logam dari peredaran.
Penarikan uang dilakukan karena masa edar uang yang sudah lama, ada kerusakan fisik, atau penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.
Berikut ini uang Rupiah yang tidak lagi berlaku pada 2026:
- Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
- Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.
Selain uang kertas di atas, berikut ini uang kertas yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi:
- Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
- Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
- Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung menganggap uang dengan desain lama sebagai uang yang sudah tidak berlaku. Yang menjadi acuan adalah apakah uang tersebut telah dicabut dan ditarik secara resmi dari peredaran oleh BI.
Masyarakat Diminta Tidak Menolak Sembarangan
Kasus yang terjadi di Belakang Padang menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengetahui status uang Rupiah yang digunakan dalam transaksi.
Jika terdapat keraguan mengenai keaslian uang, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Namun, apabila uang tersebut merupakan Rupiah asli dan masih berstatus sebagai alat pembayaran yang sah, penolakan tanpa alasan yang dibenarkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu, perbedaan gambar, warna, maupun tahun emisi tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menyatakan uang Rupiah sudah tidak berlaku.
Reporter : Eko





