Belakang Padang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang melansir edukasi publik melalui kanal resmi media sosialnya, Selasa (26/8/2025), mengenai alasan orang asing dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kampanye bertajuk “Tahukah Kamu? Alasan Orang Asing Dideportasi” ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan Indonesia.
Deportasi bukan semata hukuman, tetapi langkah tegas negara untuk melindungi keamanan, ketertiban, dan kedaulatan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi didefinisikan sebagai tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena melakukan pelanggaran, di antaranya:
- Overstay atau izin tinggal yang sudah habis masa berlaku.
- Penyalahgunaan izin tinggal, seperti bekerja tanpa izin resmi.
- Melanggar hukum atau terlibat tindak pidana.
- Aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Imigrasi menegaskan bahwa setiap proses deportasi dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Langkah ini bukan hanya menindak pelanggar aturan, tetapi juga memastikan Indonesia tetap aman, tertib, dan berwibawa di mata dunia.
Melalui edukasi ini, masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungannya.
“Deportasi adalah upaya perlindungan, bukan sekadar pemulangan paksa. Mari bersama dukung Imigrasi untuk mewujudkan lingkungan yang aman dari pelanggaran keimigrasian,” tulis Imigrasi Belakang Padang dalam rilis resminya.





