Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan proses hukum kasus kecelakaan kerja di galangan kapal milik PT ASL Marine Shipyard terus bergulir dan kini memasuki tahap akhir penyidikan. Kasus ini sebelumnya menelan korban jiwa dalam insiden ledakan pada Juni 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan berkas perkara saat ini masih berada dalam tahap koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik Polresta Barelang untuk melengkapi kekurangan administrasi penyidikan.
“Untuk perkembangan perkara laka kerja yang berkas PT ASL bulan Juli, masih dilakukan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Priandi, dikutip Rabu (29/10).
Berdasarkan hasil penyidikan Polresta Barelang, kebakaran dan ledakan di galangan kapal tersebut disebabkan oleh kelalaian kerja yang berujung pada hilangnya nyawa beberapa pekerja. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial A dan F, yang diketahui bertugas di bagian Health, Safety, and Environment (HSE) pada perusahaan subkontraktor PT ASL Marine Shipyard.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat.
“Berkas perkara ditargetkan segera lengkap agar bisa segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Priandi.
Ia menambahkan, dalam berkas perkara ledakan pertama, kapal MT Federal II tidak dijadikan sebagai barang bukti. Namun, hal tersebut bukan menjadi alasan utama pengembalian berkas oleh pihak kejaksaan.
“Pengembalian berkas merupakan bagian dari prosedur normal penyidikan untuk melengkapi kekurangan formil dan materil. Tidak dijadikannya kapal sebagai barang bukti adalah bagian dari kebijakan penyidikan yang sudah berjalan,” jelasnya.
Priandi juga menegaskan, Kejari Batam akan menangani secara terpisah kasus ledakan kedua yang terjadi di lokasi yang sama namun pada waktu berbeda.
“Kasus ledakan kedua memiliki tempus delicti yang berbeda, sehingga akan diproses secara terpisah dengan alat bukti baru,” ujarnya.
Peristiwa ledakan di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard ini menyita perhatian publik, terlebih karena insiden serupa kembali terjadi dalam waktu berdekatan.
Masyarakat pun berharap, aparat penegak hukum termasuk Kejari Batam dapat memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tuntas, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta keluarga mereka.





