11 ABK Warga Belakang Padang Jadi Tersangka Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Nilai Capai Rp4,3 Miliar

Batam | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Pulau Belakang Padang, Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia. Seluruh tersangka sebelumnya dideportasi oleh otoritas Malaysia setelah menjalani hukuman pelanggaran keimigrasian.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni, usai para ABK menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepulauan Riau.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1)

Kesebelas tersangka diduga kuat melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan terkait aktivitas penyelundupan pasir timah lintas negara. Namun, saat ditanya terkait penahanan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga Jumat (30/1), para ABK masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Kepri.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyelundupan tersebut melibatkan pasir timah yang diangkut dari wilayah Bangka Belitung menuju Malaysia dengan perkiraan berat mencapai 7,5 ton. Jika ditotal dengan nilai kapal, kerugian negara diperkirakan mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara Rp4,3 miliar.

Seluruh tersangka diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dan merupakan warga Pulau Belakang Padang. Mereka dipulangkan ke Indonesia bersama 122 Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri, Kamis (29/1).

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) mengamankan kapal yang membawa 11 ABK tersebut karena memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. Di Malaysia, para pelaku dijerat pelanggaran Akta Imigresen 1859/1963 dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia.

Setelah menjalani masa penahanan di rumah detensi Malaysia selama tiga bulan, pemulangan para ABK dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Setibanya di Indonesia, mereka langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses hukum lanjutan.

Adapun identitas kesebelas tersangka masing-masing berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara tersebut. (Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *