Polresta Barelang Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Lubuk Baja, Tiga Tersangka Diamankan

Batam | Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H.

Konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Kota Batam, pada Senin (9/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 5 Februari 2026. Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Teratai 2, tepatnya di depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan korban berinisial JF (33).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian. Namun, setibanya di lokasi, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh para tersangka secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan kehilangan satu unit telepon genggam miliknya yang diambil oleh para pelaku.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27). Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak kekerasan serta pencurian terhadap korban. Sementara itu, identitas pelapor dan saksi dicatat menggunakan inisial dan usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang secara jelas merekam peristiwa pengeroyokan tersebut. Dari situ para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin AKP Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, berhasil mengamankan seluruh tersangka di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu buah pisau, serta satu unit handphone milik korban. Sementara satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Atas perbuatannya, tersangka IB disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, dan apabila mengakibatkan luka, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, tersangka DD dan RZ disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan pencurian. Pasal 476 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Pewarta : Eko

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *