Sky Game Disorot: Gelper di Jantung Kota Batam Diduga Bermuatan Perjudian, KUHP Baru Mengintai

Batam | Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Sky Game yang beroperasi di lantai 2 SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai sorotan publik. Gelper tersebut hingga kini masih beroperasi secara terbuka dan ramai dikunjungi, meski kuat diduga mengandung unsur praktik perjudian yang dibungkus dalam kedok permainan elektronik.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan arena Sky Game dipenuhi berbagai mesin permainan elektronik seperti mesin tembak ikan, jackpot, spinner, hingga permainan bertema animasi digital. Mesin-mesin tersebut terlihat aktif beroperasi dengan tampilan visual mencolok, suara efek permainan yang silih berganti, serta sistem perhitungan poin dan skor yang terus berjalan secara real time.

Sejumlah pengunjung tampak serius memainkan mesin dalam waktu cukup lama. Tidak sedikit yang berpindah dari satu mesin ke mesin lain, seolah mengejar akumulasi poin tertentu. Pola permainan semacam ini diduga mengandalkan faktor keberuntungan (chance) dan sistem poin yang dapat ditukarkan dengan hadiah, sebuah mekanisme yang selama ini kerap diasosiasikan dengan praktik perjudian terselubung.

Di sekitar arena, awak media juga mendapati adanya petugas yang berjaga dan memantau aktivitas permainan. Petugas terlihat membantu pengunjung serta menangani gangguan teknis pada mesin, mengindikasikan bahwa operasional Sky Game berjalan secara terorganisir dan profesional, bukan sekadar hiburan biasa.

Yang menjadi perhatian, lokasi Sky Game berada di kawasan pusat kuliner dan hiburan yang mudah diakses masyarakat umum. Tidak terlihat adanya pembatasan usia secara tegas maupun peringatan larangan bagi anak-anak dan remaja. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan dampak sosial serta potensi paparan praktik perjudian terhadap kelompok usia rentan.

KUHP Baru: Jerat Hukum Kian Berat

Dari sudut pandang hukum nasional, praktik perjudian di Indonesia dilarang secara tegas. Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang efektif mulai 2 Januari 2026, aturan terkait perjudian kini diperketat.

Dalam Pasal 426 KUHP Baru, ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta bermain judi juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda kategori III.

Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak hanya penyelenggara, tetapi juga pemain dapat dikenakan sanksi hukum apabila suatu aktivitas permainan terbukti memenuhi unsur perjudian, termasuk adanya faktor untung-untungan dan potensi keuntungan materi, meskipun dikemas dalam bentuk permainan elektronik.

Larangan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas demi ketertiban serta moral masyarakat.

Celah Regulasi Daerah Batam

Di tingkat daerah, keberadaan gelanggang permainan memang diatur dalam regulasi kepariwisataan. Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan memasukkan gelanggang permainan mekanik atau elektronik sebagai salah satu bentuk fasilitas hiburan. Namun, keberadaannya tetap harus memenuhi syarat ketat dan tidak boleh bertentangan dengan hukum pidana nasional.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas ketentuan usaha kepariwisataan mengatur jam operasional, perizinan, serta kewajiban pengawasan terhadap usaha hiburan. Apabila dalam praktiknya ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi perjudian, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Persoalannya, ketika sebuah gelanggang permainan menerapkan sistem poin, hadiah, dan faktor keberuntungan yang dominan, maka aktivitas tersebut berpotensi keluar dari ranah hiburan dan masuk ke wilayah tindak pidana perjudian, yang penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Menunggu Sikap Aparat

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas Sky Game masih berlangsung secara normal. Awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola terkait status perizinan serta mekanisme permainan yang diterapkan. Begitu pula klarifikasi dari instansi terkait dan aparat penegak hukum mengenai pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian di lokasi tersebut.

Dengan berlakunya KUHP baru yang memberikan ancaman pidana lebih berat, keberadaan gelper seperti Sky Game kini berada dalam sorotan tajam. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tidak ada praktik perjudian terselubung yang beroperasi bebas di tengah masyarakat.

 

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *