Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 353 Vape Mengandung Etomidate dari Malaysia

Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan liquid cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika jenis etomidate di Kota Batam. Sebanyak 353 keping barang bukti diamankan dari tiga orang pelaku yang membawa masuk barang terlarang tersebut dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (12/2) mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial SU, LI, dan RO diamankan saat tiba di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

“Barang bukti vape etomidate itu berasal dari Malaysia dan dibawa masuk oleh tiga pelaku,” ujar Nona.

Para pelaku menggunakan modus menyembunyikan ratusan keping vape tersebut dengan cara mengikatkannya di tubuh mereka untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun, berkat kejelian dan sinergi antara Bea Cukai dan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan sebelum barang beredar di masyarakat.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauk menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa yang ditangani pada 2025. Ketiga pelaku diketahui masih berada dalam jaringan yang sama dengan pelaku penyelundupan vape etomidate tahun sebelumnya.

“Kasus tahun 2026 ini merupakan pengembangan dari pengungkapan di tahun 2025 yang ditangani Subdit III. Jaringannya masih berkaitan,” jelas Felix.

Ia menambahkan, pihaknya secara berkelanjutan memelihara sumber informasi terkait jaringan peredaran etomidate tersebut. Setiap pergerakan pelaku, termasuk keberangkatan ke Malaysia, dianalisis bersama pemangku kepentingan terkait sebelum dilakukan penindakan di pelabuhan saat pelaku kembali ke Batam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, etomidate telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

Sepanjang tahun 2026, Polda Kepri telah dua kali menggagalkan peredaran vape etomidate. Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, polisi mengamankan 43 keping vape etomidate yang dibawa tersangka berinisial MA alias M (38).

Sementara itu, selama 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri tercatat telah menindak peredaran sebanyak 5.918 keping vape mengandung etomidate. Pengungkapan beruntun ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika jenis baru yang menyasar berbagai kalangan melalui media rokok elektrik.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *