Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Barelang menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi resmi terkait narasi yang berkembang di media sosial mengenai tuntutan keadilan dari Jimson Silalahi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi dalam meluruskan informasi kepada publik dengan menyampaikan fakta-fakta hukum yang telah melalui proses penyelidikan secara objektif dan profesional.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta dihadiri sejumlah pejabat kepolisian terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., Kanit III Sat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M.
Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadirkan para ahli yang memberikan pandangan profesional, baik secara langsung maupun melalui konferensi video (Zoom). Mereka antara lain dr. Jhonny Prambudi Batong, Sp.Kj sebagai ahli psikiatri forensik, Mariana M.Psi sebagai ahli psikologi, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A sebagai ahli hukum pidana, serta Suratin, Amd.Keb dari UPTD PPA.
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa perkara pertama terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di kawasan Baloi Kolam pada September 2022 telah melalui proses penyelidikan secara mendalam. Penyelidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui bahwa insiden tersebut bermula dari tindakan pelapor yang menepuk bagian tubuh sensitif milik terlapor, sehingga memicu reaksi spontan. Fakta ini dinilai berbeda dengan narasi yang berkembang di media sosial yang menyebutkan adanya pengeroyokan secara sepihak.
Selain itu, hasil Visum et Repertum dari RS Elisabeth menunjukkan bahwa pelapor berada dalam kondisi sadar dan stabil. Temuan medis hanya menunjukkan luka gores ringan serta pembengkakan pada jari, sementara bagian tubuh lainnya dinyatakan normal.
Keputusan penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) juga telah dinyatakan sah secara hukum melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Batam pada 6 November 2023 yang menolak seluruh permohonan pelapor.
Lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri juga telah melakukan audit investigasi melalui Gelar Perkara Khusus pada 21 Agustus 2025. Hasilnya menyimpulkan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan oleh penyelidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait laporan kedua mengenai dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP terhadap sekitar 60 orang saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut, Polresta Barelang juga telah melakukan penyelidikan secara profesional.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada 14 Maret 2024, disimpulkan bahwa pengaduan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Penyelidik tidak menemukan bukti materiil yang mendukung sangkaan adanya keterangan palsu sebagaimana yang dilaporkan.
Selain itu, dalam penanganan laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor berinisial MS, penyidik turut melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu guna melakukan kajian komprehensif.
Berdasarkan analisis medis dan psikologis yang dilakukan, disimpulkan bahwa kondisi kognitif anak berada dalam kategori normal dan tidak ditemukan gangguan psikologis yang signifikan. Ahli hukum pidana Dr. Ahmad Sofian juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dari pihak terlapor, mengingat keberadaan anak di lokasi kejadian merupakan keputusan dari orang tuanya sendiri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyelidikan terhadap laporan dugaan kekerasan psikis tersebut secara resmi dihentikan pada 5 Februari 2026.
Dalam pernyataan resminya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara transparan, termasuk pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor. Selain itu, pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara juga telah dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh pelapor,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melihat kasus ini secara utuh berdasarkan fakta hukum dan keterangan para ahli yang telah disampaikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk melihat perkara ini secara komprehensif berdasarkan fakta hukum yang ada. Penghentian penyelidikan ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Sebagai penutup, Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut telah melalui mekanisme hukum berlapis dan dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Meski demikian, Polri tetap membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum yang valid. Jika hal tersebut terjadi, maka perkara dapat dianalisis kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai pernyataan resmi institusi guna memastikan informasi yang beredar di ruang publik tetap berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta : Eko





