Polda Kepri Ungkap Dugaan Perambahan 303 Hektare Kawasan Konservasi Taman Buru Rempang, Satu Tersangka Ditahan

Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan konservasi di Taman Buru Rempang, Kota Batam. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial HA, yang diketahui bernama Hanjaya alias Acai, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) saat melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.

“Pada bulan Oktober 2025, petugas BKSDA melaksanakan patroli yang disebut Smart Patrol selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Oktober. Dalam patroli tersebut ditemukan adanya aktivitas usaha perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi Taman Buru Rempang,” ujar Nona Pricilia dalam keterangan konferensi pers, Jumat (6/3).

Dari hasil temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bahwa lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa hak oleh tersangka HA. Ia disebut telah menguasai kawasan tersebut sejak tahun 2012 hingga saat ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan tersangka menggunakan modus dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan untuk menguasai lahan tersebut.

“Pelakunya Hanjaya alias Acai dengan modus sebagai direktur PT Batam Balindo Jaya. Saat ini kami menangani laporan dari BKSDA terkait penguasaan lahan seluas 303 hektare di kawasan Taman Buru Rempang,” kata Silvester.

Dari total lahan yang diklaim tersebut, sekitar 7,9 hektare telah aktif dimanfaatkan sebagai kebun mangga. Sementara itu, sebagian wilayah lainnya berada di kawasan hutan lindung serta area penggunaan lain (APL).

Silvester menjelaskan, secara keseluruhan luas lahan yang diduga dikuasai tersangka mencapai sekitar 1.100 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 303 hektare berada di kawasan konservasi Taman Buru Rempang, sekitar 70 hektare berada di kawasan hutan lindung, dan sekitar 800 hektare lainnya termasuk dalam area penggunaan lain yang berada dalam pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, termasuk fotokopi akta pendirian PT Batam Balindo Jaya, serta ratusan dokumen surat keterangan yang berkaitan dengan penguasaan lahan.

Namun, dari hasil penyelidikan awal, penyidik tidak menemukan dokumen izin resmi yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut, baik dari pihak BKSDA maupun dari BP Batam.

“Terkait bukti kepemilikan sebenarnya tidak ada. Untuk kawasan konservasi maupun Taman Buru harus melalui proses perubahan status kawasan terlebih dahulu sebelum dapat dimanfaatkan. Dalam kasus ini, izin tersebut tidak ditemukan,” jelas Silvester.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Saat ini proses perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan sejak 27 Februari 2026 di Rumah Tahanan Polda Kepri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau, Ujang Holisudin, berharap kawasan yang terdampak dapat segera dipulihkan agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya sebagai kawasan konservasi.

“Ini adalah kawasan konservasi, sehingga kami berharap kawasan tersebut dapat dikembalikan fungsinya sebagai area perlindungan satwa dan habitat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Taman Buru Rempang merupakan kawasan hutan konservasi seluas sekitar 2.650 hektare yang berada di Pulau Rempang, Kota Batam. Kawasan ini diperuntukkan bagi kegiatan wisata buru terbatas serta sebagai wilayah perlindungan bagi satwa dan habitat alaminya.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *