Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Batam, Pasutri Asal Jatim Jadi Tersangka

Batam | Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Batam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) di Banyuwangi, Jawa Timur, sebagai tersangka serta mengamankan tiga calon PMI ilegal.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada akhir April lalu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan oleh tim opsnal.

“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural melalui Batam menuju Malaysia,” kata Ronni, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga korban diketahui berasal dari Jawa Timur, yakni LF (33) asal Banyuwangi serta dua warga Bondowoso berinisial L (42) dan RM (34).

“Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dari keterangan korban, seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam diatur oleh jaringan yang berada di Jawa Timur. Polisi kemudian mendalami informasi tersebut.

“Tim Opsnal Subdit IV kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi. Dalam operasi itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni MA (49) dan B (47),” ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi pengurusan calon PMI tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ronni menegaskan Polda Kepri berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang dan pemberangkatan PMI ilegal demi melindungi keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan TPPO maupun pengiriman PMI ilegal,” ujarnya.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *