Kuota 200 Pemohon, Imigrasi Batam Kembali Buka Layanan Paspor Simpatik di ULP Bengkong Besok

Batam | Kabar baik bagi masyarakat Batam yang ingin membuat maupun memperpanjang paspor. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menghadirkan program Pelayanan Paspor Simpatik yang akan digelar pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Program layanan khusus akhir pekan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja. Melalui layanan tersebut, pemohon tetap dapat mengajukan pembuatan maupun penggantian paspor dengan proses yang sama seperti pelayanan reguler.

Dilansir dari akun resmi @imigrasibatam, Jumat (5/6), Pelayanan Paspor Simpatik kali ini hanya akan dibuka di satu lokasi, yakni Unit Layanan Paspor (ULP) Bengkong yang berada di kawasan Golden City Residence, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan kuota yang terbatas. Imigrasi Batam menyediakan total 200 kuota permohonan e-paspor yang dibagi menjadi dua kategori pelayanan.

Sebanyak 100 kuota disediakan melalui aplikasi M-Paspor atau jalur pendaftaran online. Sementara 100 kuota lainnya diperuntukkan bagi masyarakat yang datang langsung ke lokasi atau melalui jalur walk-in.

Paspor Simpatik sendiri merupakan layanan khusus yang diselenggarakan Kantor Imigrasi di luar jam kerja normal. Program ini umumnya dilaksanakan pada akhir pekan maupun hari-hari tertentu guna memberikan kemudahan akses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan pemohon. Khusus untuk jalur walk-in, kuota hanya diperuntukkan bagi pemohon paspor dengan masa berlaku 10 tahun dan hanya berlaku untuk pemohon dewasa.

Selain itu, layanan Paspor Simpatik hanya melayani permohonan paspor baru maupun penggantian paspor. Permohonan paspor hilang maupun paspor rusak tidak dapat diproses dalam layanan ini.

Pemohon diwajibkan membawa seluruh dokumen persyaratan asli beserta fotokopi ukuran A4 dan menyiapkan materai Rp10.000. Seluruh permohonan dalam program ini juga hanya berlaku untuk paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 10 tahun.

Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun, pengajuan paspor hanya dapat dilakukan apabila orang tua atau pendamping turut mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun pada kesempatan yang sama.

Untuk pembuatan paspor baru, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, maupun surat baptis.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor, cukup membawa e-KTP dan paspor lama yang masih dimiliki.

Imigrasi Batam juga mengingatkan bahwa tarif layanan pada program Paspor Simpatik sama dengan tarif pelayanan pada hari kerja. Untuk penerbitan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang dikenakan sebesar Rp950 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kuota yang terbatas, masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini diimbau untuk segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor atau datang lebih awal bagi yang memilih jalur walk-in agar tidak kehabisan kuota.

 

Pewarta : Said

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *