Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan : 129 Tersangka, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Batam | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan ratusan tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (22/6/2026), yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan total 129 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 119 tersangka merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan.

“Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan pelaku,” ujar Suyono.

Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya, yakni 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.

Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 27 laporan polisi dengan 30 tersangka. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.286,17 gram sabu, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, 643,03 gram ganja, 1.083 pieces etomidate, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Menurut Suyono, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, diperkirakan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika. Ia juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana yang membutuhkan penanganan cepat.

 

 

Pewarta: Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *