Ombudsman Kepri Soroti Sampah, Banjir hingga Polemik Pemilihan RT/RW Saat Sidak Pelayanan di Kecamatan Sagulung

Batam | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan langsung ke Kantor Kecamatan Sagulung, Senin (22/6/2026), untuk meninjau kualitas pelayanan publik sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi aparatur kecamatan dan kelurahan dalam melayani masyarakat.

Kunjungan yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, diawali dengan peninjauan fasilitas pelayanan. Ombudsman juga berdialog dengan warga yang sedang mengurus administrasi serta mengamati langsung proses pelayanan yang berlangsung di kantor kecamatan.

Dalam diskusi bersama jajaran Kecamatan Sagulung yang dipimpin Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sagulung, Yanuar Priadi, sejumlah persoalan mencuat. Mulai dari masalah lingkungan, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kendala administrasi yang kerap dihadapi petugas pelayanan di tingkat kelurahan.

Persoalan sampah menjadi salah satu keluhan utama. Pihak kecamatan mengungkapkan masih sering terjadi penumpukan sampah akibat keterbatasan kapasitas tempat pembuangan. Selain itu, banjir yang hampir merata terjadi di sejumlah wilayah seperti Kelurahan Sungai Lekop dan Sungai Pelunggut juga menjadi perhatian serius.

Menurut pihak kecamatan, kondisi tersebut dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya proyek pembangunan saluran air atau “kaki seribu” di bawah jalan serta dampak aktivitas pembangunan perusahaan di sekitar wilayah tersebut. Permasalahan itu telah dilaporkan kepada instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, sejumlah kelurahan juga mengaku kesulitan menjalankan pelayanan karena minimnya jumlah pegawai dibandingkan luas wilayah dan jumlah penduduk yang harus dilayani. Kelurahan Sungai Lekop, misalnya, harus melayani 67 RT dan 13 RW, sementara Kelurahan Sungai Binti hanya memiliki tujuh pegawai untuk melayani 92 RT dan 19 RW.

Di bidang pelayanan administrasi, para Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dari berbagai kelurahan menyampaikan kebingungan terkait permintaan sejumlah surat keterangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa di antaranya seperti surat keterangan penghasilan orang tua, surat keterangan tidak memiliki NPWP, surat keterangan pindah barang, surat untuk keperluan bekerja ke luar negeri, hingga surat domisili yang digunakan dalam pengurusan paspor.

Selain persoalan pelayanan, polemik pemilihan RT dan RW turut menjadi sorotan. Warga kerap mempertanyakan adanya biaya pendaftaran calon RT/RW serta aturan yang membatasi jumlah peserta musyawarah maksimal 30 orang perwakilan. Sebagian warga menilai mekanisme tersebut mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Dr. Lagat memberikan sejumlah catatan penting kepada aparatur kecamatan dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan RT/RW harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Dalam pemilihan RT/RW, pembentukan panitia harus transparan dan dilengkapi daftar hadir rapat agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Tidak boleh ada pungutan biaya sepeser pun kepada calon RT/RW dengan alasan apa pun,” tegas Lagat.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan perwakilan maksimal 30 orang dalam musyawarah bertujuan untuk mencapai mufakat, bukan membatasi hak masyarakat untuk berpartisipasi. Karena itu, jika muncul keberatan dari warga, pemerintah diminta mencari solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak.

Ombudsman Kepri turut mengingatkan aparatur kelurahan agar tidak menerbitkan surat-surat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jika terdapat permintaan administrasi yang bukan menjadi kewenangan kelurahan, warga harus diarahkan ke instansi yang berwenang dengan cara yang baik dan informatif.

Menutup kegiatan tersebut, Sekcam Sagulung Yanuar Priadi menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Ombudsman Kepri. Menurutnya, seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sagulung.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pelayanan publik, Ombudsman Kepri juga menyerahkan banner informasi Pos Pengaduan Masyarakat serta cenderamata kepada pihak Kecamatan Sagulung.

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *