Empat Nelayan Bintan Dibebaskan Malaysia, Dipulangkan Lewat Batam; Dua Nakhoda Masih Jalani Proses Hukum

Batam | Empat nelayan asal Kabupaten Bintan yang sempat ditahan otoritas Malaysia akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (2/7/2026). Kepulangan mereka difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Karena tidak tersedia jalur pelayaran langsung menuju Tanjungpinang, keempat nelayan tersebut dipulangkan melalui Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halaman mereka di Bintan. Seluruh proses administrasi hingga kepulangan para nelayan mendapat pendampingan agar berjalan lancar dan mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua kapal nelayan yang diamankan otoritas Malaysia di wilayah Outer Port Limit (OPL) Malaysia pada 31 Mei 2026. Masing-masing kapal diawaki oleh satu nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK), sehingga total terdapat enam nelayan yang ditahan.

Menurut Wahyu, setelah menjalani proses hukum selama kurang lebih satu bulan, empat nelayan yang berstatus ABK dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Sementara itu, dua nakhoda masih harus menjalani proses persidangan di Malaysia.

“Sebelumnya itu dua kapal, satu kapal berisi satu nakhoda dan dua ABK yang tertangkap di wilayah OPL Malaysia. Setelah diproses kurang lebih satu bulan, empat orang ABK dibebaskan. Sedangkan dua nakhoda masih menjalani proses hukum dan rencananya akan disidangkan pada 6 Juli. Awalnya sidang dijadwalkan 30 Juni, tetapi diundur dan dipisahkan mahkamahnya agar dapat meringankan proses. Ini merupakan hasil kerja KJRI dan juga Pemerintah Provinsi Kepri,” ujar Wahyu.

Konsul Konsuler III KJRI Johor Bahru, Dania Afini Lestari, mengatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada dua nakhoda yang masih berstatus terdakwa hingga proses persidangan selesai. KJRI juga memastikan keduanya tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga selama menjalani proses hukum.

“Setelah proses pembebasan ABK selesai, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia untuk mengurus kepulangan mereka. Keempat nelayan akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 2 Juli 2026. Sementara dua nelayan yang berstatus terdakwa tetap mendapatkan pendampingan hukum selama persidangan berlangsung,” kata Dania.

Diketahui, keenam nelayan yang mengoperasikan KM Baruna Jaya dan KM Hai III ditangkap otoritas Malaysia pada 31 Mei 2026 karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia. Setelah melalui proses hukum, empat ABK dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan sejak 16 Juni 2026, sedangkan dua nakhoda masih menunggu jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli mendatang.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *