Aksi Pencuri Kabel Tembaga di KDMP Bintan Gagal, Pelaku Masuk Lewat Plafon dan Ditangkap Warga

Bintan | Aksi nekat seorang pemuda mencuri kabel tembaga di gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, berakhir gagal. Pelaku yang masuk ke dalam gedung melalui plafon akhirnya dipergoki dan diamankan warga sebelum sempat melarikan diri.

Pelaku berinisial M alias Dani (21), warga Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, ditangkap setelah aksinya terbongkar pada Rabu (1/7) sekitar pukul 18.50 WIB.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah menyiapkan aksinya. Ia memanfaatkan andang kayu yang berada di belakang gedung untuk memanjat, kemudian masuk melalui celah di bagian atas bangunan hingga mencapai area plafon.

“Pelaku kemudian naik ke area plafon dan memotong kabel instalasi menggunakan gunting besi,” ujar Rabul, Selasa (7/7).

Usai memotong kabel, pelaku menggulung kabel tembaga seberat sekitar 3,5 kilogram dan memasukkannya ke dalam kantong kain yang telah dipersiapkan.

Namun, rencana itu gagal total. Penjaga gedung, Hendra, mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pengurus KDMP, Ventri Putra.

Bersama sejumlah warga, Ventri segera melakukan pengecekan di sekitar gedung. Saat memeriksa bagian belakang bangunan, mereka mendapati pelaku masih berada di lokasi berikut barang bukti hasil curian. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti,” kata Rabul.

Dari tangan pelaku, polisi menyita kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, gunting besi merek Soligen berwarna kuning yang digunakan untuk memotong kabel, satu andang kayu sebagai alat untuk memanjat, kantong kain berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi mengimbau pengelola fasilitas umum maupun bangunan yang tidak beroperasi selama 24 jam agar meningkatkan sistem pengamanan, termasuk memasang penerangan dan kamera pengawas di titik-titik rawan guna mencegah aksi pencurian serupa.

Pewarta : Januar

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *